PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Untuk mengenali pinjaman online (pinjol) ilegal, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar kamu tidak terjebak.
Pinjol ilegal sering menawarkan kemudahan yang tampak menggiurkan. Sehingga banyak orang tergoda mengajukan pinjaman meskipun belum tentu mampu melunasinya.
Biasanya, pinjol ilegal memberikan tawaran berupa proses pengajuan tanpa verifikasi ketat atau persyaratan yang sangat longgar. Namun, kemudahan ini justru dapat menjerat kamu dalam utang yang sulit dilunasi.
Kondisi ini bisa berujung pada gagal bayar (galbay), yang berdampak buruk pada keuanganmu. Oleh karena itu, selalu berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.
Pinjaman online ilegal semakin marak dan dapat menjerat siapa saja yang kurang berhati-hati. Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai, seperti dikutip dari laman resmi CIMB Niaga:
- Persyaratan Sangat Mudah
Pinjol ilegal sering kali menawarkan persyaratan yang sangat mudah dan sederhana, sehingga hampir semua orang bisa mengajukan pinjaman.
Kemudahan ini sering menggoda calon peminjam, meskipun mereka belum tentu memiliki kapasitas finansial untuk melunasinya. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjerat dalam utang yang sulit diselesaikan.
- Prosedur Pinjaman Tidak Transparan
Pinjol ilegal biasanya tidak transparan dalam proses pengajuan pinjaman. Informasi mengenai bunga, biaya tambahan, atau rincian lainnya sering kali disembunyikan atau tidak dijelaskan secara jelas.
Akibatnya, nasabah sering kali tidak menyadari besarnya kewajiban yang harus mereka tanggung hingga terlambat.
- Penawaran Melalui Komunikasi Pribadi
Salah satu tanda pinjol ilegal adalah penawaran yang dilakukan melalui pesan pribadi, seperti SMS atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.
Padahal, sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016, penawaran pinjaman seharusnya hanya dilakukan melalui platform resmi, seperti situs web atau aplikasi yang terdaftar di Google Play Store dan Apple App Store.
Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di tengah masyarakat dan sering kali beroperasi tanpa pengawasan resmi. Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai:
- Tidak Menyediakan Layanan Pengaduan
Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan pengaduan bagi nasabah.
Ini menjadi indikasi bahwa mereka tidak mematuhi aturan dan beroperasi tanpa pengawasan dari otoritas resmi.
Tanpa layanan pengaduan, nasabah akan kesulitan mendapatkan bantuan jika mengalami masalah dengan pinjaman.
- Tidak Mencantumkan Alamat Kantor
Pinjol ilegal sering kali tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas.
Hal ini mempersulit nasabah untuk menghubungi atau melacak mereka jika terjadi masalah dalam proses pembayaran atau layanan.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:
- Periksa Daftar Pinjol di OJK
Pastikan platform pinjaman yang Anda gunakan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi terkait legalitas platform dapat dicek melalui situs resmi OJK untuk memastikan bahwa penyedia layanan beroperasi secara sah. - Waspada Terhadap Tawaran yang Terlalu Menggiurkan
Pinjol ilegal sering kali menawarkan bunga rendah, syarat pengajuan yang longgar, atau tenor yang panjang sebagai daya tarik.
Waspadai penawaran pinjaman yang terlihat terlalu mudah dan menggiurkan karena bisa jadi ini adalah jebakan yang akan merugikan Anda di kemudian hari.
- Cermati Persyaratan
Sebelum mengajukan pinjaman, selalu baca dan pahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Hindari pinjol yang memberikan informasi yang tidak jelas atau menggunakan bahasa yang berbelit-belit.
Pastikan seluruh ketentuan, termasuk bunga dan biaya tambahan, dijelaskan dengan transparan.
Jika Anda merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui layanan pengaduan konsumen di nomor telepon 157 atau WhatsApp di 081157157157. Dengan melaporkan, Anda dapat membantu mencegah orang lain jatuh dalam jeratan pinjol ilegal.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi