TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Tangsel melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Sudiar mengungkapkan, ke-12 Raperda tersebut, di antaranya, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, Raperda Pembentukan Perseroan Daerah Aneka Pasar.
Kemudian, Raperda Penyertaan Modal PT PITS Rp 30 Miliar, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menangah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2045.
Lalu, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Raperda Perubahan Perda No 7 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Diniyah.
Ada pula Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Perlindungan bagi Pekerja Rentan di Sektor Informal, dan Raperda Penanganan Konflik Sosial.
“Itu judul-judul yang akan masuk Propemperda di tahun 2025,” ungkap Sudiar di gedung DPRD Tangsel, Jumat, 8 November 2024.
Menurut Sudiar, dari 12 Raperda yang masuk ke dalam Propemperda tahun 2025 itu, lima Raperda merupakan usulan inisiatif Pemkot Tangsel dan tujuh Raperda merupakan usulan inisiatif DPRD Tangsel.
“Jadi dari Raperda nomor 1 sampai 5 adalah usulan inisiatif dari Pemkot Tangsel dan Raperda dari nomor 6 sampai 12 adalah usulan inisiatif DPRD Tangsel,” jelas Sudiar.
Sudiar menegaskan, Bapemperda DPRD Tangsel akan proaktif dan jemput bola agar ke-12 Raperda yang masuk ke dalam Propemperda tahun 2025 bisa disahkan dan terselesaikan.
“Target kami di Prompemperda tahun 2025 ini kita akan proaktif dan jemput bola, agar 12 Raperda yang diusulkan dapat terselesaikan,” ujar Sudiar.
Sudiar menambahkan, diharapkan 12 Raperda yang masuk ke dalam Propemperda tahun 2025 dapat menghasilkan Perda sesuai dengan harapan bersama.
“Sehingga pengayaan materi Raperda harus komperhensif, agar Raperda yang akan disahkan bisa menjadi Perda yang menjadi payung hukum untuk kehidupan masyarakat Tangsel,” tandasnya.
Editor: Agus Priwandono











