PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menunjuk dua jaksa untuk menangani kasus dugaan penangkapan dan penjualan Benih Bening Lobster (BBL) yang melibatkan tiga nelayan.
Kasus ini mencuat setelah ketiganya kedapatan menangkap dan menjual BBL di Jalan Raya Sumur-Taman Jaya, tepatnya di Kampung Ciawi, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Selasa (6/11) lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pandeglang, Indra Gunawan mengungkapkan, pihaknya sudah menunjuk dua jaksa untuk menangani kasus dugaan penjualan Benih Bening Lobster (BBL).
“Kita sudah menunjuk jaksa untuk perkara ini, yang pertama Kasubsi II pada Bidang Tindak Pidana Umum, Firas Rukmana Kusuma, yang kedua Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Strategis, William Marcus Sebastian,” ungkapnya, Selasa 19 November 2024.
Menurut Indra, sebelumnya Kejari Pandeglang juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang. SPDP tersebut terkait kasus dugaan pelanggaran yang menjerat tiga nelayan berinisial J, R, dan DP.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah menerima SPDP dari Polres Pandeglang pada Senin, 18 November 2024,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari dugaan aktivitas penangkapan dan penjualan benih bening lobster yang dilakukan oleh ketiga nelayan. Kejaksaan menyatakan akan segera memproses perkara sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, Selanjutnya Kejari Pandeglang terus memantau perkembangan kasus dugaan pelanggaran terkait benih bening lobster yang menjerat tiga nelayan.
Indra Gunawan menyampaikan, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk akan mengikuti proses penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang.
“Setelah ditunjuk, jaksa akan mengikuti perkembangan penyidikan sembari menunggu pelimpahan tahap pertama dari Polres Pandeglang,” kata Indra.
Penunjukan JPU ini merupakan bagian dari langkah Kejari Pandeglang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas penangkapan dan penjualan BBL yang diduga melanggar hukum.
Kejaksaan berkomitmen mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas, dengan harapan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
Sebelumnya diberitakan, jaringan perdagangan ilegal benur yang marak di Kabupaten Pandeglang digulung petugas Satreskrim Polres Pandeglang, Rabu (6/11), tiga penyelundup 2.000 ekor benur ditangkap polisi.
Editor: Mastur Huda











