LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan lapangan terhadap penerima program pemasangan sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu 20 November 2024.
Pemeriksaan lapangan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rahim, bersama perwakilan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), manajemen PDAM Lebak dan kontraktor pelaksana pemasangan MBR.
“Dari 1.360 titik yang terpasang setelah dilakukan verifikasi Kementerian PUPR itu terdapat 229 titik penerima yang tidak dapat diverifikasi atau ditolak kementeria.n Alasannya karena tidak terpasang dan tidak sesuai spesifikasi makanya kami dalami lebih lanjut lagi melibatkan ahli. Nanti hasil dari ahli ini akan kita serahkan auditor,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rahim.
Dia mengatakan, berdasarkan data yang diterima pihak korps Adhyaksa pada tahun 2020, terdapat sebanyak1.360 rumah yang menerima program MBR. Anggaran yang digunakan berasal dari penyertaan modal sebesar Rp15 Miliar dari pemerintah daerah pada tahun 2020.
“Karena iti cek lapangan ke penerima manfaat MBR. Pemeriksaan lapangan melibatkan ahli dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Hasilnya, banyak yang memang dipasang tapi dicabut kembali entah siapa yang menyabut, ada juga todak mengajukan tapi dipasang sebagai penerima MBR. Ada juga yang dipasang tapi belum menerima manfaat aur bersihnya, sudah dicabut kembali,” jelasnya.
Irfano Rukmana Rahim mengatakan cek lapangan dilakukan setelah pihak penyidik kejaksaan mengendus adanya dugaan korupsi pada penyertaan modal tahun 2020 sebesar Rp15 Miliar.
“MBR ini salah satu item dari penyertaan modal PDAM tahun 2020. Kegiatan dimaksud adalah pemasangan sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Problinggo ini.
Irfano memastikan bahwa penyelidikan soal program MBR ini sejalan dengan dugaan korupsi yang juga tengah digarap Kejari Lebak pada proyek pemasangan atau pemeliharaan intake PDAM.
“Ya jadi ini sumber anggarannya sama dengan pompa intake jadi objek pemeriksaan kami sama – sama dari anggaran dana penyertaan modal PDAM tahun 2020,” tandasnya.
Lebih jauh Irfano menjelaskan cek lapangan ini juga menjadi salah satu cara korps Adhyaksa mendalami jumlah kerugian negara akibat dari dugaan-dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Belum adN tersangka, tapi ini salah satu cara kita mendalami mengenai potensi kerugian negara akibat dari dugaan-dugaan penyimpangan yang terjadi,” ucapnya.
Reporter: Nurabidin
Editor: Aditya











