PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melakukan pemecatan terhadap empat orang penyelenggara Pilkada serentak tahun 2024.
Ke-empat orang yang dikenakan sanksi pemecatan berstatus sebagai Ketua, Anggota, dan Sekretaris PPS di Kecamatan Cikedal.
Pemecatan terhadap empat orang penyelenggara Pilkada atas laporan dari Relawan Pergerakan Sahabat Iing dan atas rekomendasi Bawaslu bahwa ke-empat orang itu melanggar kode etik.
Jenis kode etik dilanggar ialah melakukan foto dengan mengangkat satu jari dengan Calon Bupati Pandeglang.
Berdasarkan informasi diterima RADARBANTEN.CO.ID, KPU Kabupaten Pandeglang menindaklanjuti surat Ketua Pergerakan Sahabat Iing (PSI) Kabupaten Pandeglang nomor 003.04/SPb-PSI/XI/2024, perihal laporan dugaan pelanggaran dengan kode etik penyelenggara Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada empat orang terlapor yang telah direkomendasi untuk dimintai keterangannya.
Hasil verifikasi dan klarifikasi tertuang pada berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Pandeglang nomor 158/HK.07.6.BA/3601/2024, bahwa dari keterangan empat terlapor mengakui telah melanggar kode etik.
Keempat orang melanggar kode etik atas nama Zaenal Apipin sebagai sekretaris Panitia Pemungutan Suara Desa Dahu, Nana Supriyadi Hidayat sebagai Sekertaris PPS Desa Cipicung, Deni Hendriyana sebagai Ketua PPS Desa Padahayu, dan Gun Gun Heryana Anggora PPS Desa Cening, Kecamatan Cikedal.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM pada KPU Kabupaten Pandeglang Falahudin membenarkan, kalau KPU melalui rapat pleno telah memberhentikan empat orang penyelenggara.
“Ke-empat orang itu berstatus Ketua, Anggota dan Sekretaris PPS,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 20 November 2024.
Ke-empat orang itu diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik. Atas adanya laporan dan atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
“KPU sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Serta segera melakukan PAW,” katanya.
Terkait PAW untuk anggota dan ketua PPS ini nanti yang sebagai pengganti itu nomor berikutnya.
“Kita juga sudah mengklarifikasi kepada calon penggantinya. Kita siapkan proses administrasi PAW,” katanya.
Lebih lanjut Falahudin menegaskan, KPU sudah lama mewanti-wanti kepada badan adhoc agar menjaga integritas dan netral dalam menjalankan tugasnya.
“Apabila melanggar maka sanksinya dari mulai teguran tertulis hingga pemberhentian,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











