SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Dua eks pejabat PT Telkom Akses Area Tangerang diadili di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu siang, 20 November 2024. Keduanya didakwa melakukan korupsi laporan keuangan fiktif senilai Rp7,4 miliar tahun 2020.
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Manager Provisioning & Migration Ari Bastian dan Site Manager Provisioning & Migration PT Telkom Askes Area Tangerang Rendra Setyo Argo Kusumo.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Mayang Tari, kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Terdakwa telah melakukan manipulasi terkait data pengajuan tagihan pekerjaan provisioning pasang sambung baru (PSB) dan migrasi,” kata Mayang.
Perbuatan kedua terdakwa itu, kata Mayang dilakukan dengan melakukan manipulasi laporan keuangan. Akibatnya, PT Telkom Akses mengalami kerugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 7 miliar lebih.
“Sebesar Rp7.496.642.541,” ujarnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai M. Arief Adikusumo.
Dijelaskan Mayang, kasus ini bermula saat diadakannya pekerjaan untuk data pekerjaan PSB dan migrasi. Pekerjaan fiktif itu ditagihkan ke para mitra.
Setelah mendapat data pekerjaan fiktif yang dilakukan para mitra tersebut. Terdakwa Rendra menyerahkannya kepada terdakwa Ari untuk menagihnya.
“Kemudian, pada bulan November 2020, terdakwa Ari meminta Katherine membuat akun rekening bank untuk menampung dana pembayaran data pekerjaan fiktif dari ke 5 mitra,” ucapnya.
Adapun kelima mitra PT Telkom Akses Area Tangerang yakni, PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Jelma Rangga Gading, PT Partner Properti, dan PT Mega Creative Promosindo.
“Kemudian ke 5 mitra tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening bank BNI atas nama Katherine,” ujar Mayang.
Secara rinci uang yang ditransfer oleh Mega Creative Promosindo Rp803.354.889 Partner Properti Rp1.487.274.061, Rafi Jaya Brothers Rp864.765.683.
Kemudian Anartel Cipta Cemerlang mentransfer Rp1.975.209.330, dan Jelma Rangga Gading Rp2.366.038.078,
“Bahwa dari total uang sebesar Rp 7.496 642.541,00 yang telah ditampung di rekening atas nama Katherine dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, saksi Sanny Nugraha, saksi Melania Bastian,” ungkap Mayang.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut oleh JPU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











