LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID- Desa kini mengelola anggaran yang cukup besar. Mulai dari alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD). Karenanya, setiap desa sedikitnya mengelola keuangan sebesar Rp 1 miliar.
Lantaran itu, agar pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, camat mempunyai peran strategis dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa.
“Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten, Camat bertanggungjawab untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Inspektur Inspektorat usai menghadiri Workshop pengawasan pengelolaan keuangan Desa bagi tim pengawas kecamatan gelombang 2 yang dilaksanakan di aula kecamatan Cijaku, 26 November 2024.
Dia mengatakan, pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karenanya, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, pemerintah pusat melalui Kementerian dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020.
“Permendagri ini memberikan pedoman dan regulasi yang jelas mengenai pengawasan keuangan desa, termasuk peran Camat sebagai pengawas Camat memiliki peran strategis dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa,” kata mantam Kepala DPMD Lebak ini.
Dijelaskannya, beberapa tugas Camat dalam pengawasan ini meliputi pembinaan dan bimbingan kepada Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan, mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan desa agar sesuai dengan rencana dan anggaran.
“Selain itu, mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam pengelolaan keuangan desa,” kata mantan kepala BKD Lebak ini.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











