SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kuasa Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi akan melaporkan beberapa pihak yang menyebarluaskan video black campaign dan viral di media sosial.
Pada video yang tersebar luas di media sosial, tampak dua orang sedang menyiapkan sebuah amplop yang bergambarkan pasangan calon Airin-Ade, dengan memasukkan sejumlah uang ke dalam amplop tersebut.
Tim Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Banten, Astiruddin Purba menilai, video tersebut merupakan hoax atau fitnah yang disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dan bukan dari tim pasangan calon Airin-Ade.
Ia mengatakan, pihaknya akan melaporkan sejumlah pihak yang menyebarluaskan video hoax, dan beredar luas di media sosial.
“Ini ada satu upaya pengelabuan hukum. Jadi seakan-akan ini video disebarluaskan oleh orang yang tak bertanggungjawab,” katanya pada konferensi pers di salah satu hotel di Kota Serang, Minggu, 24 November 2024.
Dia menjelaskan, terkait awal video itu beredar di media sosial.
“Video yang tag pertama menghilang dari peredaran. Lalu kemudian disambar oleh akun-akun berikutnya dengan tujuan memasifkan video propaganda kampanye hitam tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku, akan melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu, sesuai dengan aturan Perundag-undangan.
“Karena itu ada dalam undang-undang kepemiluan. Ketika ada temuan di lapangan, itu harus dilaporkan melalui Bawaslu. Kalau memungkinkan, kami sedang mempertimbangkan untuk membuat pelaporan kepada kepolisian, kalau memang itu murni pelanggaran ITE itu,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi