slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyidikan Kasus Pengeroyokan yang Melibatkan Anak Anggota DPRD Banten Rampung

Fahmi by Fahmi
02-12-2024 12:59:23
in Hukum, Utama
Penyidikan Kasus Pengeroyokan yang Melibatkan Anak Anggota DPRD Banten Rampung
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus pengeroyokan yang melibatkan anak anggota DPRD Banten, Djasmarni, berinisial WR (35) rampung. Penyidik Ditreskrimum Polda Banten. telah melimpahkan perkara tersebut ke jaksa peneliti Kejati Banten.

“Sudah selesai penyidikannya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Senin, 2 Desember 2024.

Selain WR, perkara tersebut juga menjerat empat pelaku lain. Mereka adalah AJ (57), UC (39), TM (70) dan MD (60). 

“Ada lima orang yang diamankan dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap security PT BPM berinisial ED ini,” ujarnya.

Dian menjelaskan, sebelum terjadi kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, dilakukan pemasangan fondasi di lokasi kejadian pada 27 Oktober 2024.

Pemasangan fondasi tersebut dilakukan oleh orang suruhan Djasmarni selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

“Pihak DS (Djasmarni) akan melakukan pembuatan fondasi di atas tanah sengketa,” ucapnya.

Adanya pembuatan fondasi tersebut dilarang oleh korban. Alasannya, lahan itu juga diklaim milik Neneng yang bekerja sama dengan PT BMP untuk membangun perumahan.

Tindakan korban yang melarang pembangunan fondasi tersebut membuat WR, anak dari Djasmarni, sempat terpancing emosi dan melakukan pengancaman.

“Kejadian tersebut berhasil dimediasi dan disepakati untuk tidak melakukan aktivitas di atas tanah sengketa tersebut sebelum inkrah gugatan perdata atas siapa yang berhak atas tanah tersebut,” katanya.

Baca Juga :

Profesi Caddy Golf, Peluang Kerja dengan Gaji hingga Rp 10 Juta per Bulan

Penganiayaan Caddy Golf Modern Buka Kembali Ingatan Publik pada Kasus Antasari Azhar

Diduga Tak Terima Lewat Depan Rumah, Tetangga di Jawilan Dianiaya Usai Ikuti Pengajian

Cemburu Diduga Jadi Motif Penganiayaan Caddy Golf di Modern Golf Kota Tangerang

Dian mengungkapkan, meski sudah ada kesepakatan, namun pada Minggu, 3 November 2024, pihak Djasmarni ternyata kembali melanjutkan pembuatan fondasi.

Tindakan tersebut membuat korban menegurnya, sehingga terjadi cekcok dan pengeroyokan.

“Terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban,” ucapnya.

Pasca kejadian tersebut, korban melaporkan para pelaku ke Mapolda Banten.

Sekira pukul 15.00 WIB atau pada hari yang sama, kelima pelaku diamankan di Mapolda Banten.

Usai diperiksa mereka ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada tanggal 3 November 2024 para terlapor ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Dian membantah melakukan kriminalisasi terhadap pihak Djasmarni.

Penetapan para pelaku sebagai tersangka dilakukan atas dasar alat bukti yang cukup.

“Video yang beredar di media sosial tentang purnawirawan Polwan yang mencari keadilan itu merupakan informasi sepihak, hanya persepsi sebelah pihak, lewat presscon ini dari hasil penyidikan dan penyelidikan serta alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka,” ucapnya.

“Salah satu alat bukti tersebut adalah HP yang berisi video peristiwa yang menjelaskan dari awal sampai akhir kejadian yang dijadikan sebagai petunjuk dalam proses penyidikan perkara pidana ini,” sambungnya.

Para dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 351 KUH Pidana.

“Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun sampai dengan 10 tahun penjara,” tutur pamen Polri ini.

Editor: Agus Priwandono

Tags: AKBP Dian Setyawananggota DPRD Banten DjasmarniDirreskrimum AKBP Dian SetyawanDirreskrimum Polda BantenDjasmarnikabid humas polda Banten didikkombes pol didik hariyantokriminalisasi DjasmarniPenganiayaanpengeroyokan Djasmarnisengketa tanah Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 12 Kota Tangerang, Andra Soni Unggul

Next Post

Hajar Teman yang Main Ponsel, Pria Asal Kota Serang Ini Dituntut 1 Tahun Penjara

Related Posts

Profesi Caddy Golf, Peluang Kerja dengan Gaji hingga Rp 10 Juta per Bulan
Tangerang

Profesi Caddy Golf, Peluang Kerja dengan Gaji hingga Rp 10 Juta per Bulan

by Syaiful Adha
Selasa, 30 Juni 2026 13:31

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Profesi caddy golf atau pramugolf kini menjadi salah satu pekerjaan yang cukup diminati, terutama oleh kalangan muda. Selain...

Read moreDetails

Penganiayaan Caddy Golf Modern Buka Kembali Ingatan Publik pada Kasus Antasari Azhar

Diduga Tak Terima Lewat Depan Rumah, Tetangga di Jawilan Dianiaya Usai Ikuti Pengajian

Cemburu Diduga Jadi Motif Penganiayaan Caddy Golf di Modern Golf Kota Tangerang

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Pengeroyokan Pelajar SMP di Ciruas Berakhir Damai

Persija vs Persib Rampung, Suporter Konvoi Bawa Sajam, Seorang Warga Dikeroyok

Dikeroyok Tanpa Sebab, Remaja Asal Pontang Alami Luka Parah

Dianiaya Saat Bertugas, Petugas Damkar Kota Tangerang Dilarikan ke RS

Pedagang Gas Elpiji Dihantam Gas Melon, Korban Nyaris Tewas

Next Post
Hajar Teman yang Main Ponsel, Pria Asal Kota Serang Ini Dituntut 1 Tahun Penjara

Hajar Teman yang Main Ponsel, Pria Asal Kota Serang Ini Dituntut 1 Tahun Penjara

Besok,  Pleno Penetapan Hasil Pilkada oleh KPU Kota Tangerang

Besok,  Pleno Penetapan Hasil Pilkada oleh KPU Kota Tangerang

Diduga Korban Tawuran Geng Motor, Seorang Remaja Tewas di Kramatwatu

Diduga Korban Tawuran Geng Motor, Seorang Remaja Tewas di Kramatwatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Rabu, 15 Juli 2026 18:24

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Rabu, 15 Juli 2026 18:22

10 Armada Damkar Tangsel Menua, Pemkot Siapkan Peremajaan Bertahap

Rabu, 15 Juli 2026 18:19
BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Rabu, 15 Juli 2026 18:24

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Rabu, 15 Juli 2026 18:22

10 Armada Damkar Tangsel Menua, Pemkot Siapkan Peremajaan Bertahap

Rabu, 15 Juli 2026 18:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

by AdityaRamadhan
Rabu, 15 Juli 2026 20:36

KOTA TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Guna mempermudah layanan pertanahan terhadap masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Tangerang menghadirkan layanan virtual office. Melalui layanan ini...

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 15 Juli 2026 18:26

SERNAG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik 21 pejabat administrator setingkat eselon III dan IV untuk mengisi sejumlah jabatan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak