PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pandeglang mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini sebanyak 1.001 entitas keuangan ilegal telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kominfo RI, termasuk di dalamnya pinjol ilegal.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pandeglang Johanas Waluyo mengungkapkan, pinjol ilegal biasanya menawarkan akses mudah untuk mendapatkan pinjaman uang secara cepat, namun berisiko besar.
“Banyak masyarakat tidak tahu apakah pinjol itu legal atau ilegal. Saat ini, kalau yang legal, ada pengawasan dari OJK,” ungkap Johanas di kantornya, Jumat 13 Desember 2024.
Johanas mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari meminjam uang ke pinjol ilegal.
“Pinjol ilegal sangat merugikan. Bunganya tidak wajar, dan masyarakat sering diteror serta ditakut-takuti saat telat membayar,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat lebih selektif memanfaatkan pinjol dengan memastikan legalitasnya terlebih dahulu.
“Harapannya, masyarakat bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan, baik secara finansial maupun mental,” ujarnya.
Johanas juga menekankan pentingnya mempertimbangkan urgensi sebelum memanfaatkan pinjol.
“Kalau untuk hal yang konstruktif, sebisa mungkin jangan pakai pinjol. Kita tidak ingin masyarakat mengalami kerugian hingga tekanan psikologis akibat ancaman dari pinjol ilegal,” kata Johanes.
Editor: Aas Arbi











