• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Bisnis Ekonomi

Jangan Tertukar, Ini Beda Paylater dan Pinjol yang Perlu Kamu Tahu

Mulyadi by Mulyadi
Rabu, 15 Oktober 2025 06:34
in Ekonomi, Tips and Tricks
0
Jangan Tertukar, Ini Beda Paylater dan Pinjol yang Perlu Kamu Tahu

Meskipun sama-sama berbasis teknologi finansial, paylater dan pinjol memiliki beberapa perbedaan utama. Ilustrasi: Pixabay

0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID – Dalam era ekonomi digital, layanan paylater dan pinjaman online (pinjol) semakin populer di kalangan masyarakat. Keduanya sama-sama memberikan kemudahan pembiayaan, namun memiliki mekanisme yang berbeda. Sayangnya, masih banyak pengguna yang belum memahami perbedaan antara paylater dan pinjol.

Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut penjelasan tentang perbedaan kedua layanan keuangan digital tersebut.

Apa Itu Paylater dan Pinjol?

Secara bahasa, paylater berasal dari kata pay yang berarti membayar, dan later yang berarti nanti. Jadi, paylater secara harfiah berarti “bayar nanti”.

Layanan ini memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa tanpa harus langsung membayar di waktu yang sama. Pembayaran dilakukan kemudian hari melalui sistem cicilan atau pelunasan setelah transaksi berhasil.

Biasanya, layanan paylater disediakan oleh e-commerce yang bekerja sama dengan bank atau perusahaan fintech sebagai penyedia dana kredit.

Sementara itu, pinjol atau pinjaman online adalah fasilitas pinjaman dana tunai yang diajukan secara daring kepada lembaga keuangan atau perusahaan fintech. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, baik produktif maupun konsumtif.

Perbedaan Paylater dan Pinjol

Meskipun sama-sama berbasis teknologi finansial, paylater dan pinjol memiliki beberapa perbedaan utama.

1. Tujuan Penggunaan

Paylater ditujukan untuk memudahkan konsumen membeli produk atau layanan saat dana belum tersedia. Contohnya, membeli perlengkapan rumah tangga di e-commerce dengan opsi bayar nanti.

Sedangkan pinjol berfungsi sebagai fasilitas pembiayaan cepat dalam bentuk dana tunai yang bisa digunakan untuk keperluan mendesak, seperti biaya pengobatan atau modal usaha.

2. Dasar Hukum

Keduanya beroperasi di bawah pengawasan pemerintah.

Pinjol diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Paylater diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

3. Cara Kerja

Pada layanan paylater, pengguna cukup mengaktifkan fitur pembayaran di platform belanja dan menunggu proses verifikasi. Saat transaksi, penyedia paylater membayarkan dana ke penjual, dan pengguna melunasi tagihan sesuai tenor cicilan yang dipilih, biasanya antara 1 hingga 12 bulan.

Sedangkan pinjol memberikan dana pinjaman tunai yang langsung masuk ke rekening peminjam setelah pengajuan disetujui. Peminjam wajib mengembalikan dana pokok beserta bunga sesuai jangka waktu yang disepakati.

Bijak Gunakan Layanan Keuangan Digital

Baik paylater maupun pinjol bisa menjadi solusi keuangan jika digunakan dengan bijak. Pengguna disarankan untuk memperhatikan kemampuan membayar cicilan agar tidak terjebak utang.

Memahami perbedaan paylater dan pinjol membantu masyarakat memilih layanan sesuai kebutuhan dan kondisi finansialnya.

Editor: Aas Arbi 

Tags: keuangan digitalpaylaterPinjaman OnlinePinjol
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pasar Senggol Turkiye 2025 Jembatani Diplomasi Budaya dan Perkuat Ekonomi Kreatif Indonesia

Next Post

23 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Kominfo Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Next Post
23 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Kominfo Ajak Masyarakat Aktif Melapor

23 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Kominfo Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 39,9 Miliar

by Syaiful Adha
Jumat, 21 Agustus 2026 12:42
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan 41.280.402 batang rokok ilegal hasil penindakan,...

Garda Pemuda NasDem Banten Tegaskan Soliditas, Bidik Kemenangan Pemilu 2029

Garda Pemuda NasDem Banten Tegaskan Soliditas, Bidik Kemenangan Pemilu 2029

by Yusuf Permana
Jumat, 21 Agustus 2026 11:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Garda Pemuda NasDem Provinsi Banten menegaskan komitmennya memperkuat soliditas dan konsolidasi organisasi untuk menghadapi agenda politik mendatang....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.