slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Sodomi Bocah SD, Remaja asal Kota Serang Dituntut 13 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
12-01-2025 18:43:12
in Hukum
Sodomi Bocah SD, Remaja asal Kota Serang Dituntut 13 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang remaja berinisial KSM (21) asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dituntut 13 tahun penjara, atas dugaan melakukan sodomi terhadap bocah laki-laki berusia 10 tahun. 

Aksinya itu dilakukan berulang kali di dalam Masjid, dengan modus mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp5 ribu.

Baca Juga :

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Polresta Serang Kota Amankan Perayaan Kenaikan Isa Almasih

Polresta Serang Kota Gelar Razia Miras, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat di Call Center 110

Tanggapi Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, Airin: Jadi Alarm Sistem Pengasuhan Anak di Indonesia

JPU Kejari Serang Muhammad Siddiq membenarkan jika terdakwa KSM telah menjalani sidang tuntutan dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan pencabulan sebagaimana dakwaan.

“Tuntutannya 13 tahun penjara,” katanya, Minggu 12 Januari 2025.

Kasus ini diketahui terungkap pada Februari 2024 malam. Ketika itu KSM yang tengah berada di rumahnya menghampiri korban dan seorang temannya disebuah mini market.

Disana KSM berkenalan dengan KSM dan temannya sambil meneraktir minuman. Setelah berkenalan, keduanya diajak bermain keliling Kota Serang menggunakan sepeda motor. Usai keliling Kota Serang, korban dan temannya diajak ke rumahnya.

Saat di rumah, keduanya diajak ke dalam kamar KSM. Korban kemudian diberi pinjaman HP milik KSM, sedangkan teman korban keluar kamar untuk ke kamar mandi.

Melihat kondisi sepi, KSM mulai melancarkan aksinya menyodomi korban yang tengah berbaring diatas kasur. Namun baru beberapa saat aksinya terhenti setelah teman korban kembali masuk ke dalam kamar.

Kejadian itu terus diulanginya, bahkan  perbuatan bejatnya itu dilakukan didalam Masjid tepatnya di ruangan marbot, dengan iming-iming uang Rp5 ribu. Tercatat ada sekitar 5 kali perbuatan dilakukan di dalam masjid.

Aksi cabulnya itu terbongkar, setelah bocah 10 tahun itu menceritakan kepada neneknya. Kemudian neneknya kembali memberitahukan orangtua korban. 

Tidak terima dengan perbuatan KSM, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.

Atas perbuatannya itu, KSM akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang kasus asusila anak ini digelar secara tertutup, sidang selanjutnya yaitu pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Editor: Bayu Mulyana 

Tags: bocah SD disodomiJPU M. Siddiqkasus kekerasan anakKejati SerangKomnas Perlindungan AnakpencabulanPN SerangPolresta Serang KotaSodomi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penyelidikan Pengadaan Internet Kabupaten Tangerang Senilai Rp 105 Dihentikan, Kejati Banten: Kasusnya Masih Bisa Dibuka Kembali

Next Post

319 Rumah di Kota Serang Terdampak Banjir

Related Posts

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap
Hukum

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

by Fahmi
Minggu, 17 Mei 2026 08:41

Ilustrasi penangkapan pengedar sabu lewat Instagram.

Read moreDetails

Polresta Serang Kota Amankan Perayaan Kenaikan Isa Almasih

Polresta Serang Kota Gelar Razia Miras, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat di Call Center 110

Tanggapi Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, Airin: Jadi Alarm Sistem Pengasuhan Anak di Indonesia

Pura-pura Dibuatkan Kue Putu, Gadis Asal Cipocok Jaya Disetubuhi Tetangga

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolresta Serang Kota Buka Turnamen MLBB Kapolresta Cup

Next Post
319 Rumah di Kota Serang Terdampak Banjir

319 Rumah di Kota Serang Terdampak Banjir

Program 100 Hari Kerja, Budi-Agis Mau Fokus Tangani Banjir hingga Penataan PKL

Program 100 Hari Kerja, Budi-Agis Mau Fokus Tangani Banjir hingga Penataan PKL

Sampah di Banten Capai 7 Ribu Ton per Hari, 88,94 Persen Tidak Dikelola Pemda

Sampah di Banten Capai 7 Ribu Ton per Hari, 88,94 Persen Tidak Dikelola Pemda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ilustrasi penganiayaan berat

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Minggu, 17 Mei 2026 17:50
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana.

DPRKP Kabupaten Serang Targetkan Penyerahan PSU untuk Sekolah Rakyat Segera Rampung

Minggu, 17 Mei 2026 17:40
Pembinaan Lapas kelas IIA Cilegon

Optimalisasi Pembinaan, Lapas Kelas IIA Cilegon Pindahkan 10 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Minggu, 17 Mei 2026 16:45
Kunjungan relawan Jepang ke Jembatan Rapuh di Ciseke (Doc Relawan FBN)

Kondisi Jembatan di Kampung Ciseke Memprihatinkan, Relawan Jepang Siap Bangun

Minggu, 17 Mei 2026 16:06
Bupati Tangerang saat berziarah dan dan melihat hasil pemugaran dan penataan kawasan Makam Keramat Ki Mauk di Kecamatan Mauk, Minggu 17 Mei 2026.

Penataan Makam Keramat Ki Mauk di Tangerang Rampung, Bupati Pastikan Masyarakat Nyaman Berziarah

Minggu, 17 Mei 2026 15:53
Para Pemain Persib Bandung fokus berlatih jelang menghadapi PSM Makassar (persib/ig)

Tandang ke PSM Makassar, Persib Tak Didampingi Pelatih Bojan Hodak

Minggu, 17 Mei 2026 15:38
Ilustrasi penganiayaan berat

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Minggu, 17 Mei 2026 17:50
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana.

DPRKP Kabupaten Serang Targetkan Penyerahan PSU untuk Sekolah Rakyat Segera Rampung

Minggu, 17 Mei 2026 17:40
Pembinaan Lapas kelas IIA Cilegon

Optimalisasi Pembinaan, Lapas Kelas IIA Cilegon Pindahkan 10 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Minggu, 17 Mei 2026 16:45
Kunjungan relawan Jepang ke Jembatan Rapuh di Ciseke (Doc Relawan FBN)

Kondisi Jembatan di Kampung Ciseke Memprihatinkan, Relawan Jepang Siap Bangun

Minggu, 17 Mei 2026 16:06
Bupati Tangerang saat berziarah dan dan melihat hasil pemugaran dan penataan kawasan Makam Keramat Ki Mauk di Kecamatan Mauk, Minggu 17 Mei 2026.

Penataan Makam Keramat Ki Mauk di Tangerang Rampung, Bupati Pastikan Masyarakat Nyaman Berziarah

Minggu, 17 Mei 2026 15:53
Para Pemain Persib Bandung fokus berlatih jelang menghadapi PSM Makassar (persib/ig)

Tandang ke PSM Makassar, Persib Tak Didampingi Pelatih Bojan Hodak

Minggu, 17 Mei 2026 15:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ilustrasi penganiayaan berat

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

by Fahmi
Minggu, 17 Mei 2026 17:50

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sri Maryati mengalami luka pada bagian kepala akibat hantaman cobek yang dilakukan oleh adik tirinya, Hadi Satria...

Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana.

DPRKP Kabupaten Serang Targetkan Penyerahan PSU untuk Sekolah Rakyat Segera Rampung

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 17 Mei 2026 17:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang menargetkan penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) milik...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak