SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH), timbulan sampah di Banten mencapai 7.930,22 ton per hari. Dari jumlah itu, ada 877,29 ton sampah per hari yang dikelola dan 7.052,93 ton per hari atau 88,94 persen sampah yang tidak terkelola dengan baik dan benar.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, berdasarkan kinerja pengelolaan sampah yang dilakukan pemda, ada pengurangan sampah sebanyak 716,40 ton per hari atau 9,03 persen; penanganan 160,90 ton per hari atau 2,03 persen; dan TPA open dumping 2.594,68 ton per hari atau 32,72 persen. “Selain itu 4.458,25 ton per hari atau 56,22 persen sampah yang tak terkelola,” ujarnya.
Kata dia, pengelolaan sampah itu berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 terbagi atas tiga kewenangan yaitu Menteri, kemudian Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hanif menjelaskan, Menteri memberikan arahan dan melakukan monitoring dan kontrol terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan sampah. Kemudian Gubernur juga demikian. Kemudian Bupati itu diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah. “Artinya bahwa pengelolaan sampah ini seluruhnya berada menjadi tanggungjawab dari Bapak/Ibu Bupati dan Walikota berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008. Ini ada beberapa konsekuensi yang harus kita sadari karena ternyata undang-undang ini menjadi penting untuk kita cermati,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia dengan sangat menyesal menyampaikan kepada Pj Gubernur Banten bahwa seluruh Kabupaten/Kota di Banten telah ia tegur. “Saat ini seluruh Kota dan Kabupaten Banten sedang dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama di bulan Februari kami akan berikan paksaan pemerintah terkait dengan pengelolaan sampah pada seluruh Kabupaten Kota di Banten. Ini tentu penting untuk kita dalami bersama,” tegas Hanif.
Editor: Bayu Mulyana