SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menyatakan kasasi atas vonis bebas M. Saefi (45) terdakwa kasus dugaan rudapaksa terhadap anak kandungnya.
Sikap kasasi tersebut diambil karena JPU tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam sidang pada Kamis 16 Januari 2025. “Kami langsung mengajukan kasasi,” ujar JPU, Selamet usai persidangan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. “Kami menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata Selamet.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan dan tuntutan JPU. Oleh karena tidak terbukti, maka dia memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan,” katanya.
Adapun pertimbangan putusan bebas oleh Majelis Hakim yaitu, telah ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dan M Saefi pada 9 Mei 2024 lalu yang ditujukan ke Kapolresta Serang Kota tembusannya disampaikan kepada ke dinas sosial P2TPA dan KPAI.
Selain perdamaian, adanya surat permohonan kepada majelis hakim dari korban, yang diserahkan terdakwa melalui kuasa hukumnya pada November 2024 lalu saat proses persidangan, serta alat bukti rekaman, dua buah flashdisk sebagaimana dalam lampiran.
Kemudian pertimbangan lainnya yakni telah adanya pengakuan dari korban jika tuduhan kepada ayahnya itu, dilatarbelakangi kurangnya perhatian terdakwa kepada korban. Terdakwa disebut lebih menyayangi ibu sambungnya.
Atas dasar itu, korban kemudian membuat cerita bohong, karena anak korban merasa kurang perhatian sehingga membuat berita bohong yang disampaikan kepada kakek korban, dan paman korban.
Selanjutnya, korban juga telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota dalam persidangan yang digelar pada 7 September 2024. Dimana ayah kandung korban tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.
Menurut korban, lelaki yang menyetubuhinya tersebut adalah pacarnya. “Korban mencabut BAP,” ujarnya Hery.
Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan kasus dugaan kekerasan seksual ini September 2023 lalu. Lokasinya, di dalam rumah terdakwa di daerah Waringinkurung. Sebelum kejadian, terdakwa mendatangi kamar korban dan menawarkan video porno untuk ditonton.
Korban pada saat itu sempat menolak menonton video hubungan suami istri tersebut. Namun, terdakwa memaksanya sehingga gadis belia itu menonton adegannya. Usai menonton video porno tersebut, terdakwa memeluk dan memaksa melepaskan celana korban. Selanjutnya, korban yang berada di atas kasur langsung disetubuhi.
Pasca kejadian tersebut, terdakwa sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. “Kejadiannya memang benar yang pertama itu di bulan September,” kata, Irma Sandra, salah satu JPU dalam perkara tersebut saat ditemui usai persidangan beberapa waktu yang lalu.
Pasca kejadian yang pertama itu, terdakwa ternyata kembali mengulangi perbuatannya tepatnya di Desember 2024. Ketika itu, terdakwa mengajak korban ke kamar lantai dua rumahnya. Di dalam kamar itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang tak berdaya hanya pasrah saat ayah kandungnya itu berbuat mesum kepadanya.
Usai kejadian itu, korban yang tak ingin jadi pelampias nafsu terdakwa lantas kabur dari rumah. Ia kemudian, menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang lain karena khawatir dengan kondisi adiknya. “Perbuatan ini terbongkar setelah korban kabur dari rumahnya,” tutur Irma.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya