SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah sudah memberlakukan identitas kependudukan digital atau IKD sejak tahun 2022. Dengan begitu, semua administrasi kependudukan sudah tidak lagi berbentuk fisik, namun sudah dalam bentuk digital melalui ponsel.
Namun, meskipun sudah diberlakukan sejak tiga tahun lalu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang IKD ini. Termasuk bagaimana cara mengaktifkannya.
IKD merupakan merupakan aplikasi yang disiapkan oleh pemerintah untuk menyimpan semua identitas kependudukan dalam smartphone.
Dalam aplikasi IKD, ada beberapa administrasi kependudukan yang dapat tersedia. Mulai dari KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan administrasi kependudukan lainnya.
Bahkan, pemerintah sedang mengembangkan agar IKD juga memuat SIM, BPJS Kesehatan, serta kartu layanan lainnya.
Meskipun IKD ini memudahkan masyarakat dalam membawa dan menyimpan administrasi kependudukan, akan tetapi masih sedikit masyarakat yang mengaktifasi IKD.
Di Kabupaten Serang saja, dari jumlah penduduk yang wajib KTP sebanyak 1.257.091 jiwa, baru 53.911 di antaranya yang sudah mengaktifkan IKD atau baru empat persen.
Pemerintah Pusat memberikan targret kepada seluruh pemerintah daerah agar jumlah warga yang mengaktifkan IKD sebanyak 30 persen dari jumlah warga wajib KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan, IKD memudahkan masyarakat untuk mengakses administrasi kependudukan.
Jadi, masyarakat tidak usah lagi membawa KTP secara fisik. Cukup menyimpannya dalam aplikasi di smartphone.
Warnerry mengatakan, IKD ini juga sudah terkoneksi dengan berbagai layanan publik yang membutuhkan bukti identitas kependudukan. Seperti layanan perbankan, masyarakat tidak usah lagi menunjukkan KTP fisik, cukup menunjukkan KTP dalam bentuk digital.
Karena itu, Warnerry mengaku sedang menggencarkan aktifasi IKD sesuai dengan target yang diberikan oleh pemerintah. Aktifasi IKD ini, dapat dilakukan di kantor Disdukcapil setempat.
Editor : Aas Arbi











