PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan nasional di wilayah Kabupaten Pandeglang menjadi atensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Di ruas jalan nasional mulai dari Kecamatan Karangtanjung, Kadubanen, tepatnya di Jalan AMD Lintas Timur hingga arah Cipacung tak ada PJU.
Pengguna jalan mengeluhkan minimnya penerangan di jalan nasional yang gelap saat malam hari.
Wandi, salah satu pengendara sepeda motor, menyebut keberadaan PJU sangat penting bagi keselamatan masyarakat ketika malam hari.
“Kami sebagai pengguna jalan meminta pemerintah terkait untuk memperhatikan PJU yang sudah lama minim penerangan,” kata Wandi, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Ia khawatir kondisi gelap di jalan nasional bisa memicu kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). Bahkan, insiden kecelakaan pernah terjadi di lokasi jalan nasional tersebut beberapa waktu lalu.
“Selain itu, jalan yang gelap juga rawan menjadi sasaran pelaku kejahatan,” jelasnya.
Namun, sejauh ini, pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak untuk melakukan pemeliharaan dan pengadaan. Alasannya, menjadi tugas dan kewenangan Kementerian Perhubungan dalam hal ini BPTD Kelas II Banten.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menanggapi keluhan minimnya penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan nasional yang melintasi wilayahnya.
Ia mengatakan pemerintah daerah akan mengajukan surat usulan kepada pemerintah pusat agar fasilitas publik tersebut segera ditindaklanjuti.
“Kalau memang itu kewenangan pusat, nanti kami buatkan surat untuk menginformasikan bahwa di Pandeglang butuh perhatian khusus dari pemerintah pusat,” kata Ali Fahmi.
Meski begitu, Ali Fahmi mengakui bahwa pemerintah daerah tetap berupaya mencari solusi, meskipun kondisi keuangan negara saat ini sedang dalam tahap rasionalisasi anggaran.
“Kami tetap berikhtiar, tapi juga harus memahami kondisi negara saat ini. Yang penting, kami akan terus berupaya agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pandeglang, Yat Hidayat, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan tersebut terkait sarana dan prasarana PJU sesuai dengan kewenangan yang ada.
“Menindaklanjuti bukan berarti langsung memperbaiki, apalagi jika tidak ada anggarannya. Tapi kami akan membuat surat ke kementerian atau BPTD Wilayah 2 Banten jika itu jalan nasional, atau ke Provinsi Banten jika itu ruas jalan provinsi,” jelasnya.
Ia menegaskan, sebagai pelayan masyarakat, Dishub Pandeglang tetap berupaya mencari solusi agar masalah minimnya PJU bisa segera diatasi.
Ia melanjutkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang juga akan mengirim surat ke pemerintah pusat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Banten terkait keluhan masyarakat soal minimnya penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan nasional dan provinsi.
“Kami akan menyampaikan keluhan masyarakat agar BPTD Wilayah II Banten mengetahui kebutuhan PJU di Kabupaten Pandeglang,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa jalan yang gelap membuat masyarakat merasa was-was, terutama saat melakukan perjalanan jauh di malam hari.
“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, PJU yang rusak harus didata ulang oleh Dishub, lalu dilaporkan ke pihak terkait, baik jalan nasional maupun provinsi, lengkap dengan dokumentasinya,” lanjutnya.
Yat juga memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti, tanpa membedakan status jalan tersebut.
“Kami tidak boleh berpatokan hanya pada status jalan, apakah nasional atau provinsi. Kami akan tetap menindaklanjutinya dengan pelaporan ke BPTD atau Pemprov Banten agar masyarakat tidak menganggap kami diam saja,” tambahnya.
Editor: Agus Priwandono











