SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah melakukan pemetaan anggaran setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Pasalnya, dalam aturan tersebut telah mengatur bahwa daerah, baik kota maupun provinsi, harus mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Selain itu, pengeluaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, seminar, serta focus group discussion (FGD) juga harus dibatasi.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Arif Redi Winata, memastikan efisiensi ini akan berdampak pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Serang.
“Sesuai Inpres, belanja SPPD, belanja pendukung, serta kegiatan seremonial dan kajian akan kami petakan untuk penyesuaian,” ujar Redi, Kamis, 20 Februari 2025.
Redi mengatakan, pihaknya sudah memetakan terkait efisiensi tersebut. Namun, ia mengaku masih menunggu petunjuk teknis untuk mengetahui nilai besaran efisiensi lainnya.
“Cuman memang, untuk nilai berapa rupiah dari hasil efesiensi-nya kami belum tahu, apakah diserahkan kepada daerah, atau nanti ada petunjuk teknis lagi. Nilainya berapa gitu yang diefisiensikan,” kata Redi.
Menurut Redi, berdasarkan hasil rapat zoom bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, seluruh OPD wajib memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
“Pemotongan perjalanan dinas 50 persen ini sebagaimana yang disampaikan Pak Dirjen, untuk seluruh OPD yang ada di pemerintah daerah tanpa terkecuali. Intinya yang diamanatkan sih yang disampaikan oleh Pak Dirjen itu untuk seluruh OPD tanpa terkecuali,” ungkap Redi.
Editor: Bayu Mulyana











