SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Ini syarat honorer Kota Serang agar tidak terkena kebijakan dirumahkan oleh Pemkot Serang.
Pemkot Serang memastikan, bakal merumahkan tenaga honorer atas kebijakan efisiensi anggaran.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono mengatakan, untuk tenaga honorer yang bekerja di bawah dua tahun, Pemkot Serang terpaksa akan merumahkan mereka sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan efisiensi anggaran yang dimandatkan oleh pemerintah pusat.
“Setelah selesai pendataan honorer nanti yang kurang dari dua tahun itu akan tereliminasi,” ujar Karsono.
Namun, Pemkot Serang akan tetap mempertahankan tenaga honorer, bahkan berpotensi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Honorer itu kalau semangat pemerintah pusat tidak ada PHK, tidak ada pengurangan asalkan honorer tersebut itu minimal sudah bekerja dua tahun berturut-turut,” ungkap Karsono.
Menurut Karsono, terkait data pegawai honorer Kota Serang yang berpotensi diangkat sebagai pegawai berstatus PPPK paruh waktu tahun ini jumlahnya mencapai sekitar 4.119 orang.
“Jadi yang potensi untuk untuk menjadi PPPK paruh waktu itu 4.119 orang,” ucap Karsono.
Editor: Bayu Mulyana











