SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kuasa hukum dari pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati nomor urut dua Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas berencana akan membuat laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Langkah tersebut akan dilakukan apabila pihaknya mendapatkan bukti adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh MK dalam memutuskan perkara Nomor 70 /PHP.BUP-XXIII /2025 yang membatalkan hasil Pilkada 2024 dan meminta agar KPU Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Daddy Hartadi menilai, pijakan yuridis hakim MK dalam memutuskan perkara salah dan keliru. Pasalnya, hakim dinilai mengambil keyakinannya, bukan berdasar pada fakta-fakta hukum dan alat bukti yang sudah diajukan dalam persidangan, melainkan berdasarkan keyakinan.
“Kita melihat dari dalil TSM tidak ada kejadian khusus, yang menyebabkan pasal 158 di kesampingkan untuk perkara penyelesaian, ini yang menyebabkan pijakan yuridisnya tidak tepat, ada anomali,” katanya, Selasa 25 Februari 2025.
Menurutnya, tidak ada kejadian khusus yang bisa mendalilkan adanya tindakan TSM karena tidak ada bukti apapun terjadinya pelanggaran, baik oleh penyelenggara, menteri desa dan pihak manapun.
“Lalu soal tudingan penyelenggara yang tidak profesional, semua laporan ditanggapi, artinya penyelenggara profesional,” ujarnya.
Ia mengaku, masih mempelajari terkait putusan yang dikeluarkan oleh MK untuk penanganan sengketa pemilu di Kabupaten Serang. Apabila ada pelanggaran etik yang dilakukan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kita terlebih dahulu akan melakukan kajian dan analis yuridis terhadap adannya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis dalam memutus dan membuat amar putusan Pilkada Kabupaten Serang, kita akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan MK ini ke MKMK,” ujarnya.
Pihaknya mengaku sangat menghargai putusan yang sudah ditetapkan oleh MK dan siap menjalankan putusan tersebut.
“Tapi kalau mengandung ada pelanggaran etika, kami akan mengambil langkah hukum lain. Makanya, kita analis lebih dalam, kalau keluar dari aspek hukumnya, maka akan kita koordinasikan denan etik yang harus dijaga. Jika ada norma etik yang dilanggar akan kita ajukan dan konsultasikan kepada termohon,” ujarnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











