SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) besar berupa temuan yang hingga kini belum ditindaklanjuti.
Temuan itu meliputi penata kelolaan aset daerah, yang mana masih ditemukan masalah dalam penataan aset milik Pemprov Banten. Lalu, pengelolaan belanja hingga pengelolaan pendapatan daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Banten Dede Sukarjo usai menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran 2024.
Saat ini, pihaknya sendiri tengah melakukan audit terhadap LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2024 yang baru saja diserahkan oleh Gubernur Banten, Andra Soni.
“Ada beberapa permasalahan yang memang perlu ditindaklanjuti baik terkait dengan masalah pengelolaan aset daerah, kemudian juga pengelolaan belanja, kemudian pengelolaan pendapatan yang terus berproses oleh Pemprov untuk dilakukan tindaklanjuti,” kata Dede di kantornya, Senin 3 Maret 2025.
Ia tidak menampik jika masih terdapat banyak catatan dari BPK yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten perihal hasil audit LKPD ditahun-tahun sebelumnya. “Tadi juga disampaikan bahwa ada beberapa permasalahan-permasalahan, karena kan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu tidak berarti sama sekali tidak ada masalah ya,” ucapnya.
“Tentu ada masalah hanya permasalahannya itu tidak material sehingga tidak berdampak terhadap kewajaran penyediaan,” sambungnya.
Ia mengapresiasi Pemprov Banten yang sudah menginisiasi penyampaian LKPD tahun anggaran 2024 kepada BPK. Katanya, LKPD yang disampaikan Pemprov Banten merupakan LKPD pertama yang pihaknya terima di tahun 2025 ini.
“Provinsi sudah memberikan contoh yang baik kepada Pemerintah kabupaten kota, sudah menyampaikan laporan lebih awal. Dan untuk di pusat Provinsi Banten ini, baru Provinsi yang menyerahkan laporan kepada BPK,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak











