SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ahli waris yang mengklaim lahan SDN Kuranji adalah miliknya sepakat untuk berdamai dengan Pemkot Serang.
Sebagai gantinya, lahan SDN Kuranji akan seluruhnya menjadi milik aset Pemkot Serang. Sementara, ahli waris atas nama Ahmad bin Sanim meminta lahan kosong sebelah SDN Kuranji diberikan kepadanya.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh kuasa hukumnya, Suriyansyah Damanik, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Suriyansyah mengaku, pihaknya mengusulkan kepada Pemkot Serang agar tanah yang sudah dibangun menjadi SDan Kuranji itu akan dihibahkan kepada Pemkot Serang.
Sedangkan, ahli waris akan mengambil tanah sisa yang masih kosong di sebelah bangunan SDN Kuranji.
“Kami ahli waris hanya mengambil tanah sisa yang tidak dibangun yang kurang lebih 1.400 meter sebelah kanan,” ucap Suriyansyah.
Ia mengaku, selama ini proses kepemilikan lahan yang diakui Pemkot Serang itu tidak memiliki alas hak yang benar, atas aset yang diserahkan oleh Pemkab Serang tersebut.
“Jadi sekarang mau dibenahi oleh pihak Pemkot. Kami sepakat seperti tadi perdamaian itu. Jadi tidak melanjutkan perkaranya gugat-menggugat di Pengadilan,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











