PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai tidak serius dalam menuntaskan persoalan honorer. Apalagi setelah pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Prasetyo Hadi menyatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN, penataan non-ASN harus segera diselesaikan. Kebijakan penataan non-ASN tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Sehingga selanjutnya pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut membuat nasib ribuan tenaga honorer di Kabupaten Pandeglang berada di ujung tanduk. Karena tahun 2025 merupakan tahun terakhir pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sementara itu, jumlah honorer di Kabupaten Pandeglang sampai tahun 2025 sebanyak 6.347 orang dan 479 orang di antaranya lulus seleksi calon PPPK. Apabila 479 orang diangkat menjadi PPPK maka ada 5.868 orang tenaga honorer teknis, kesehatan, dan guru di Pandeglang yang nasibnya tidak jelas. Jumlah honorer tersebut masuk dalam kategori R2 dan R3 yang nasibnya belum mendapatkan kepastian akan diangkat di tahun 2025.
Ketua Aliansi Honorer Nasional Kabupaten Pandeglang Andri Priyatna mengatakan, nasib honorer di Pandeglang berada dalam ketidakpastian. Kini, mereka berharap pemerintah bijak dalam menyelesaikan persoalan honorer.
“Honorer belum belum mendapatkan kepastian diangkat PPPK,” katanya kepada Radar Banten, Selasa 18 Maret 2025.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak lulus dan masuk kategori R2 dan R3 masih banyak jumlahnya. Tenaga teknis saja kurang lebih 4.017 orang.
“Belum ditambah tenaga kesehatan dan guru. Jadi masih ada kurang lebih lima ribu non ASN yang harus memperjuangkan nasibnya karena kuota pengangkatan untuk Pandeglang hanya 500 formasi PPPK,” ungkapnya.
Andri menyatakan, sebetulnya permintaan para honorer tidak muluk-muluk. Pertama ialah mendapatkan kepastian hukum dan status yang jelas. “Adanya kepastian hukum sesuai regulasi dan amanat Undang-Undang. Jadi tolonglah manusiakan kami layaknya manusia,” katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang Furkon mengatakan, terkait regulasi pengangkatan PPPK itu dari pusat.
“Berdasarkan informasi yang diumumkan Menteri Sekretaris Negara dan Menpan RB bahwa pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025,” ungkapnya.
Adapun dari data BKPSDM, jumlah tenaga honorer di Pandeglang masih tersisa 6.347 orang pada 2025. Data tersebut, terdiri dari jumlah tenaga honorer sudah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 sebanyak 4.854 orang. Kemudian jumlah tenaga honorer yang akan tes seleksi PPPK tahap 2 berjumlah 1.489 orang.
“Tenaga honorer sebanyak 4.854 orang yang mengikuti seleksi tahap 1 terdiri dari tenaga teknis 3.109 orang. Kemudian tenaga guru 1.064 orang dan tenaga kesehatan 685 orang,” tukasnya.
Editor: Mastur Huda











