KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Tangerang Sachrudin melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Sachrudin menegaskan, ada sanksi terkait hal ini. “Kami ingin memastikan bahwa kendaraan dinas benar-benar digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik. Termasuk kendaraan dinas yang berstatus sewa dengan pelat hitam, tetap dilarang digunakan untuk mudik,” ujar Sachrudin usai memimpin Rapat Koordinasi yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa 25 Maret 2025.
Sachrudin mengatakan, masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan kendaraan dinas dapat melaporkannya ke Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi menjaga disiplin dan etika dalam birokrasi.
“Kami harap seluruh ASN memahami kalau kendaraan dinas itu adalah fasilitas negara yang harus digunakan secara bertanggungjawab. Jangan sampai ada pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mencoreng citra pemerintahan yang bersih,” imbuhnya.
Untuk diketahui, selain membahas larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, rapat koordinasi ini juga menyoroti berbagai aspek kesiapan menjelang Idul Fitri, termasuk pengamanan, kebersihan, kelancaran arus lalu lintas, serta kesiapan layanan publik selama libur Lebaran.
Editor: Mastur Huda











