LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Gen-Z Cilangkahan (Pegiat Muda Cilangkahan) yang berasal dari 10 kecamatan menggelar diskusi dengan tajuk Diskusi Syawalan Gotong Royong: Batu Pijak Pemekaran DOB Cilangkahan. Diskusi digelar untuk mendukung pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cilangakahan.
Dalam diskusi tersebut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, anggota dewan dan pemuda yang berasal wilayah Lebak Selatan. Selain itu warga masyarakat juga turut hadir dalam acara untuk mendukung percepatan pemekaran DOB Cilangkahan.
“Kami memiliki keyakinan bahwa Gotong Royong menjadi kekuatan lahir dan batin, moril dan materil dalam mewujudkan DOB Kabupaten Cilangkahan, disamping itu, kami memiliki kepentingan mengoreksi, membicarakan, mendiskusikan, mensosialisasikan kehendak pembentukan DOB Cilangkahan kepada seluruh elemen masyarakat dalam satu tarikan nafas yang panjang dan seirama,” tegas Ketua Gen Z Cilangkahan Zey Aushof kepada radarbanten.co.id, Senin 7 April 2025.
Lebih lanjut, Zey menyampaikan bahwa pembentukan DOB Cilangkahan menjadi perjuangan bersama masyarakat di Banten Selatan.
“Kita telah mengilhami dengan seksama, otonomi daerah menjadi ikhtiar bersama dalam melaksanakan pembangunan secara merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan,” ujarnya.
Menurutnya, dari pemerintah yang bercorak sentralistik ke desentralisasi mengoreksi rentang kendali pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan di tiap-tiap daerah dalam konteks sosial-budaya masyarakat, masalah, dan potensi yang berbeda-beda.
“Di mana berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola semua urusan pemerintahannya. Rentang kendali pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang optimal, menjadi salah sekian hambatan dalam mewujudkan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat,” terangnya.
Dalam diskusi tersebut Gen-Z Cilangkahan menyatakan bahwa perjuangan aspirasi DOB Cilangkahan, telah bergulir sejak tahun 2006 yang berpijak pada UU 32 Tahun 2004 dan PP 78 Tahun 2007. Kemudian di tahun 2007, dikeluarkan Keputusan DPRD Lebak Nomor: 177.2/Kep.01-DPRD/2007 tentang persetujuan Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (dan banyak legal formil lainnya) yang mewarnai perjalanan pembentukan DOB Kabupaten Cilangkahan.
Secara keterpenuhan administrasi, DOB Kabupaten Cilangkahan sudah berada pada tahap persetujuan dari pemerintah pusat yang didasarkan pada:
1. Keputusan DPD RI Nomor: 81/DPD RI/IV/2013-2014 tentang Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU Pembentukan Kabupaten Cilangkahan yang berisi persetujuan pembentukan Kabupaten Cilangkahan sebagai daerah otonomi baru (DOB).
2. Surat Ketua DPR RI Nomor: LG/12919/DPR RI/XII/2013 (27 Desember 2013) tentang Penyampaian RUU Pembentukan 22 Provinsi/Kabupaten/Kota, dan didalamnya memuat pembentukan Kabupaten Cilangkahan.
3. Amanat Presiden (Ampres) Nomor: R-13/Pres/02/2014 (27 Februari 2014) tentang Kesiapan Pemerintah untuk membahas RUU Kab. Cilangkahan.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya











