SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizald menyebut jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan 8 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten telah menindaklanjuti 85,89 persen rekomendasi yang diberikan BPK RI pada semester II tahun 2024.
Ia mengapresiasi capaian itu sebagai bentuk komitmen dari Pemprov dan Pemerintah Daerah (Pemda) Banten dalam upaya memperbaiki tata kelola kuangan daerah. Meskipun begitu, Adhityo tidak merinci jumlah rekomendasi yang diberikan BPK RI.
“Ini atas komitmen kepala daerah dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah, kami sampaikan terima kasih dan semoga capaian ini bisa ditingkatkan,”kata Adhityo di kantor BPK RI, Jumat 11 April 2025.
Ia juga mengapresiasi Pemprov dan Pemda se Banten yang telah menyerahkan lebih awal Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun 2024.
“Ini bentuk wujud nyata kepatuhan pada pasal 56 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pihaknya komitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK RI. Bentuk komitmen Pemprov Banten dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“(Rekomendasi, red) Itu harus ditindaklanjuti untuk diselesaikan,” pungkas Andra Soni.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











