TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemkot Tangerang menegaskan kepada seluruh perusahaan di Kota Tangerang berkewajiban merekrut minimal 1 persen penyandang disabilitas sebagai pekerja.
Wakil Walikota Tangsel Maryono Hasan mengatakan, Pemkot Tangerang telah
mengeluarkan aturan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/Kep.382-Disnaker/2023, dimana setiap perusahaan diwajibkan mempekerjakan minimal 1 persen tenaga kerja disabilitas.
“Evaluasi dan monitoring terhadap keterlibatan perusahaan akan terus dilakukan Pemkot Tangerang melalui Disnaker Kota Tangerang,” ujar Maryono dalam acara sosialisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Cikokol, Kamis 17 April 2025.
Maryono mengatakan, sebagai upaya mrndukung kesempatan penyandang disabilitas mendapat pekerjaan, Pemkot Tangerang telah menjalin kemitraan dengan Yayasan Disabilitas Mandiri Indonesia serta sejumlah perusahaan.
“Kolaborasi ini akan membuka jalan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai kemampuan mereka,” tukasnya.
Selain itu tambah Maryono, pihaknya juga terus mengoptimalkan peran Balai Latihan Kerja (BLK) dengan menyediakan pelatihan yang sesuai kebutuhan pasar.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











