Jakarta, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten, Andra Soni, mengusulkan kepada DPR RI untuk membuat regulasi bagi hasil atas investasi yang ada di Provinsi Banten.
Usulan itu disampaikan Andra untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten, karena selama ini Banten mengandalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Andra, investasi di Provinsi Banten kelima terbesar di Indonesia. Namun, dalam realisasi bagi hasil atas pajak pajak pusat tidak maksimal, karena industrinya dibangun di Banten tetapi pelaporan pajaknya ada di Daerah Khusus (DK) Jakarta.
“Sehingga bagi hasilnya masuk ke DK Jakarta,” tandas Andra.
Kata dia, kondisi ini tak hanya dirasakan Banten, tapi juga oleh daerah lain.
Sehubungan dengan hal tersebut, Andra mengusulkan sebuah regulasi yang mempertimbangkan hal itu. Sehingga, semangat daerah untuk menarik dan merealisasikan investasi bisa maksimal.
Orang nomor satu di Banten ini pernah menyampaikan target realisasi investasi di Banten sebesar Rp 119,5 triliun atau 6,27 persen dari target investasi pemerintah pusat.
Target itu lebih tinggi dari realisasi pada 2024, yakni Rp 105,62 triliun.
Andra juga memaparkan kondisi makro Provinsi Banten. Seperti, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) pada tahun 2024 sebesar 4,79 persen sedang digenjot sesuai arahan Pemerintah Pusat menuju 8 persen.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 76,35. Angka kemiskinan berada pada angka 5,70 pada September 2024, turun 0,47 persen dibandingkan Maret 2023.
Inflasi pada tahun 2024 (YoY) berada pada angka 1,88. Inflasi terkendali dibandingkan tahun 2023 (YoY) yang mencapai 3,06.
Dan, angka pengangguran terbuka berada pada angka 7,68 persen, mangalami penurunan 0,84 persen dibandingkan Agustus 2023.
Editor: Agus Priwandono











