SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyebut jika banyak perusahaan outcoursing atau yayasan penyalur pekerjaan yang melenceng. Perusahaan outsourcing memberikan pekerjaan, namun tidak dengan hak-hak pekerjanya.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, sistem kerja outcoursing sudah seperti mimpi buruk yang menguras tenaga juga emosional dari para kaum buruh.
Sebab, dengan sistem kerja itu, para buruh tidak mendapatkan jaminan atas hak-haknya. Salah satunya untuk mendapatkan upah yang layak atau sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Saat ini buruh yang bekerja dibawah yayasan outcoursing tidak memiliki jaminan yang jelas baik itu dari segi upah, jam kerja yang over, ataupun jaminan sosial pasca mereka purna dari tugas,” kata Intan, belum lama ini.
Intan menuturkan, pihaknya kerap mendapati laporan dari buruh yang mendapatkan gaji kurang dari UMK oleh perusahaan outsourcing. Apalagi, gaji mereka juga harus dipotong oleh perusahaan dengan berbagai alasan.
“Jadi teman-teman ini tidak punya hubungan yang jelas, hitungan upah atau jam kerjanya, waktu kontrak mereka pun ada yang tidak jelas. Tidak sedikit teman-teman yang tidak mendapatkan keadilan, seperti diberhentikan meskipun waktu kontrak belum usai,” ucapnya.
“Dan itu banyak terjadi di Banten,” sambungnya.
Hal ini tentu merugikan kaum buruh, maka dari itu pihaknya menuntut kepada pemerintah untuk menghapuskan sistem kerja outcoursing itu.
Pihaknya meminta akan keadilan bagi para kaum buruh.
“Sudah saatnya bagi pemerintah untuk turun, membasmi praktik-praktik outcoursing yang menyimpang dengan diaturnya regulasi yang jelas mengenai rincian upah, jam kerja, juga masa kontrak,” tandasnya.
Editor: Agus Priwandono











