SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AS (34) warga Kampung Cilaban, RT 005, RW 010, Desa Sindanglaut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang ditangkap petugas Reskrim Polsek Walantaka. Pelaku ditangkap usai dilaporkan mencuri 7 ponsel dan dua jam tangan.
Kapolsek Taktakan, AKP Widodo Endri Maryoko mengatakan, pelaku dilakukan penangkapan di kontrakannya di Lingkungan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat 2 Mei 2025. Tersangka ditangkap setelah warga melaporkan keberadaan pelaku kepada petugas Polsek Taktakan.
“Kami mendapat informasi kalau tersangka ini berada di Lingkungan Cimuncang,” ujarnya, Selasa 6 Mei 2025.
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok yang dijadikan untuk mencongkel jendela rumah korban Ahmad Hakiki. Sedangkan, terkait barang bukti berupa 7 ponsel dan dua jam tangan korban telah dijual. “Keberadaan barang bukti dalam pengembangan,” kata mantan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serang ini.
Widodo menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung di rumah korban, di Kompleks Bukit Kuranji Permai, RT 003, RW 006, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Rabu 12 Maret 2025 lalu.
Saat menjalankan aksinya, pelaku sempat terekam kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV). “Dari rekaman CCTV itu menjadi petunjuk terkait pelaku yang telah melakukan pencurian,” jelasnya.
Widodo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Sementara, pelaku akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. “Untuk pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











