SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto secara langsung menginstruksikan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis dalam memperkuat kemandirian dan kedaulatan ekonomi desa.
Program ini menjadi fondasi penting bagi pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan Koperasi Merah Putih di desa-desa.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan pula ketentuan mengenai syarat menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi dijalankan secara profesional, transparan, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa.
Pengurus Koperasi Merah Putih
1. Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri Koperasi Merah Putih yang dihasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.
2. Pengurus Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, ditentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
3. Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih ditentukan akan dijabat oleh kepala desa sebagai ex officio pengawas koperasi.
Pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi
Pasca pembentukan, mekanisme monitoring akan dijalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan program:
1. Pengawasan rutin
Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah dan pemerintahan desa akan melakukan pengawasan terhadap pembentukan koperasi-koperasi desa.
Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Dinas Koperasi dan UKM bertanggung jawab memonitor perkembangan koperasi di wilayahnya dan memberikan pembinaan berkelanjutan.
Setiap koperasi diwajibkan menyampaikan Laporan perkembangan secara berkala (triwulanan) kepada dinas setempat, yang kemudian direkap dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi.
2. Evaluasi berkala
Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program ini pada interval tertentu (setiap enam bulan setelah peluncuran).
Evaluasi mencakup aspek jumlah koperasi terbentuk vs. target, tingkat partisipasi anggota, volume usaha koperasi, manfaat ekonomi bagi anggota, serta kendala yang dihadapi
3. Penguatan akuntabilitas
Untuk memastikan koperasi berjalan sehat, setiap koperasi diaudit atau diperiksa oleh instansiberwenang.
Mekanisme pengawasan partisipatif juga diterapkan dengan mendorong anggota koperasi aktif mengawasi kinerja pengurus yang disampaikan pengurus di media informasi, ofline maupun online setiap) dan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tepat waktu.
Editor: Agus Priwandono











