SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten ternyata pernah digugat praperadilan oleh pihak PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) selaku anak perusahaan Agung Sedayu Group. Gugatan tersebut dilayangkan terkait penghentian penyidikan kasus Charlie Chandra.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, gugatan praperadilan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Putusan pengadilan itu menyatakan, Polda Banten harus menggulirkan kembali penyidikan terhadap Charlie Chandra.
“Atas perintah dari pengadilan tersebut, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan baru dan melakukan penyidikan lanjutan yang hingga pada hari ini dapat P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” katanya, Selasa, 20 Mei 2025.
Dian menjelaskan, penghentian kasus tersebut dilakukan setelah terjadi perdamaian antara Charlie Chandra dan PT MBM selaku pihak yang memiliki tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Namun, setelah perkara tersebut diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, PT MBM melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan.
“Pada saat yang bersangkutan (Charlie Chandra) menggunakan lawyer pak almarhum Alvin Lim, sudah terjadi kesepakatan perdamaian dengan pihak pelapor. Tapi entah mengapa, pelapor di sini melakukan gugatan praperadilan yang mana hasilnya putusan dari pengadilan menyatakan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak sah,” ungkapnya.
Dian mengaku tidak mengetahui saat ditanya isi perjanjian yang tidak penuhi Charlie Chandra kepada PT MBM.
Perwira menengah Polri ini meminta wartawan menanyakan kepada pihak PT MBM.
“Kalau itu kami tidak tahu ya, nanti silakan tanya ke pihak pelapor,” ujarnya.
Dian menegaskan, dalam kasus itu, pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap Charlie Chandra.
Menurut alumnus Akpol 2001 ini, kasus tersebut murni penegakan hukum.
“Jadi kami menangani kasus ini ada laporan polisi, bukan kriminalisasi. Laporan polisinya dibuat di Polda Metro (awal), dari Polda Metro kemudian dilimpahkan kepada kita (karena wilayahnya masuk Polda Banten),” katanya.
Dian menjelaskan, kasus Charlie Chandra tersebut berawal saat almarhum The Pit Nio memiliki bidang tanah di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi.
Tanah tersebut kemudian diklaim milik Chairil Widjaja berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 202/12/I/1982.
Klaim Chairil Widjaja ini berdasarkan akta jual beli dengan The Pit Nio.
Selanjutnya, tahun 1988, bidang tanah tersebut dijual Chairil Widjaja dan dibeli Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 38, tanggal 9 Februari 1988.
“Tanah tersebut diakui oleh Sumita Chandra,” ujarnya.
Dian menjelaskan, transaksi jual beli antara Chairil Widjaja dan Sumita Chandra itu bermasalah. Sebab, The Pit Nio sama sekali tidak menjual tanah tersebut.
Belakangan terungkap, bahwa cap jari atau cap jempol The Pit Nio dalam SHM Nomor 5/Lemo dipalsukan oleh Paul Chandra.
Selanjutnya, SHM tersebut digadaikan Paul Chandra kepada Chairil Widjaja.
“Chairil Widjaja ini memperoleh SHM Nomor 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari Paul Chandra,” katanya didampingi Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin.
Dian mengatakan, pada tanggal 16 Desember 1993 telah terbit putusan pengadilan naaaomor 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan bahwa terdakwa Paul Chandra bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan.
Dalam sidang juga, Paul Chandra mengakui membuat cap jari atau cap jempol palsu di Akta Jual Beli Nomor 202/12/I/1982, tertanggal 12 Maret 1982, atas nama saksi The Pit Nio.
“Pemalsuan itu digunakan Paul Chandra untuk realisasi jual beli tanah dengan sertifikat nomor 5/Lemo,” ujarnya.
Klaim Chairil Widjaja itu membuat ahli waris The Pit Nio melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2014.
Selain Chairil Widjaja, ahli waris juga turut melaporkan Sumita Chandra ke polisi.
Dari laporan tersebut, perkara itu telah dinyatakan P-21 oleh jaksa. Namun, setelah berkas lengkap, Sumita Chandra melarikan diri ke Australia dan meninggal dunia pada 16 November 2015.
“Sehingga perkara itu di SP3 (terhadap Sumita Chandra),” katanya.
Dian mengatakan, rangkaian kasus tersebut, Charlie Chandra diduga masih menyimpan dan menguasai tanpa hak atas SHM Nomor 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah.
“Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT MBM selaku kuasa ahli waris The Pit Nio telah melayangkan surat somasi. Namun, CC (Charlie Chandra) tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











