slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tangani Kasus Charlie Chandra, Polda Banten Pernah Digugat Anak Perusahaan Aguan

Fahmi by Fahmi
21-05-2025 08:30:17
in Hukum, Utama
Tangani Kasus Charlie Chandra, Polda Banten Pernah Digugat Anak Perusahaan Aguan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten ternyata pernah digugat praperadilan oleh pihak PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) selaku anak perusahaan Agung Sedayu Group. Gugatan tersebut dilayangkan terkait penghentian penyidikan kasus Charlie Chandra.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, gugatan praperadilan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Putusan pengadilan itu menyatakan, Polda Banten harus menggulirkan kembali penyidikan terhadap Charlie Chandra.

“Atas perintah dari pengadilan tersebut, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan baru dan melakukan penyidikan lanjutan yang hingga pada hari ini dapat P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” katanya, Selasa, 20 Mei 2025.

Dian menjelaskan, penghentian kasus tersebut dilakukan setelah terjadi perdamaian antara Charlie Chandra dan PT MBM selaku pihak yang memiliki tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Namun, setelah perkara tersebut diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, PT MBM melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan.

“Pada saat yang bersangkutan (Charlie Chandra) menggunakan lawyer pak almarhum Alvin Lim, sudah terjadi kesepakatan perdamaian dengan pihak pelapor. Tapi entah mengapa, pelapor di sini melakukan gugatan praperadilan yang mana hasilnya putusan dari pengadilan menyatakan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak sah,” ungkapnya.

Dian mengaku tidak mengetahui saat ditanya isi perjanjian yang tidak penuhi Charlie Chandra kepada PT MBM.

Perwira menengah Polri ini meminta wartawan menanyakan kepada pihak PT MBM.

“Kalau itu kami tidak tahu ya, nanti silakan tanya ke pihak pelapor,” ujarnya.

Dian menegaskan, dalam kasus itu, pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap Charlie Chandra.

Menurut alumnus Akpol 2001 ini, kasus tersebut murni penegakan hukum.

“Jadi kami menangani kasus ini ada laporan polisi, bukan kriminalisasi. Laporan polisinya dibuat di Polda Metro (awal), dari Polda Metro kemudian dilimpahkan kepada kita (karena wilayahnya masuk Polda Banten),” katanya.

Dian menjelaskan, kasus Charlie Chandra tersebut berawal saat almarhum The Pit Nio memiliki bidang tanah di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi.

Tanah tersebut kemudian diklaim milik Chairil Widjaja berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 202/12/I/1982.

Klaim Chairil Widjaja ini berdasarkan akta jual beli dengan The Pit Nio.

Selanjutnya, tahun 1988, bidang tanah tersebut dijual Chairil Widjaja dan dibeli Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 38, tanggal 9 Februari 1988.

“Tanah tersebut diakui oleh Sumita Chandra,” ujarnya.

Dian menjelaskan, transaksi jual beli antara Chairil Widjaja dan Sumita Chandra itu bermasalah. Sebab, The Pit Nio sama sekali tidak menjual tanah tersebut.

Belakangan terungkap, bahwa cap jari atau cap jempol The Pit Nio dalam SHM Nomor 5/Lemo dipalsukan oleh Paul Chandra.

Selanjutnya, SHM tersebut digadaikan Paul Chandra kepada Chairil Widjaja.

“Chairil Widjaja ini memperoleh SHM Nomor 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari Paul Chandra,” katanya didampingi Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin.

Dian mengatakan, pada tanggal 16 Desember 1993 telah terbit putusan pengadilan naaaomor 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan bahwa terdakwa Paul Chandra bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan.

Dalam sidang juga, Paul Chandra mengakui membuat cap jari atau cap jempol palsu di Akta Jual Beli Nomor 202/12/I/1982, tertanggal 12 Maret 1982, atas nama saksi The Pit Nio.

“Pemalsuan itu digunakan Paul Chandra untuk realisasi jual beli tanah dengan sertifikat nomor 5/Lemo,” ujarnya.

Klaim Chairil Widjaja itu membuat ahli waris The Pit Nio melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2014.

Selain Chairil Widjaja, ahli waris juga turut melaporkan Sumita Chandra ke polisi.

Dari laporan tersebut, perkara itu telah dinyatakan P-21 oleh jaksa. Namun, setelah berkas lengkap, Sumita Chandra melarikan diri ke Australia dan meninggal dunia pada 16 November 2015.

Baca Juga :

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

“Sehingga perkara itu di SP3 (terhadap Sumita Chandra),” katanya.

Dian mengatakan, rangkaian kasus tersebut, Charlie Chandra diduga masih menyimpan dan menguasai tanpa hak atas SHM Nomor 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah.

“Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT MBM selaku kuasa ahli waris The Pit Nio telah melayangkan surat somasi. Namun, CC (Charlie Chandra) tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Akpol 1999Charlie ChandraKombes Pol Dian SetyawanPantai Indak Kosambi 2pemalsuan surat tanah PIK 2Penangkapan Charlie ChandraPIK 2Polda BantenResmob Polda BantenResmob Polda Metro Jaya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mahasiswa di Kota Serang Wajib Tahu, Bus Barata Pemprov Banten Bakal Melintasi Kampus-kampus

Next Post

Kepesertaan BPJS Kesehatan 385 KK Driver Ojol Dibiayai Pemprov Banten, Andra Soni: Ditambah Lagi

Related Posts

Nobar Semifinal Piala Dunia 2026
Sepak Bola

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

by Mulyadi
Kamis, 16 Juli 2026 16:46

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Ratusan warga mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) semifinal Piala Dunia 2026 antara Inggris melawan Argentina yang...

Read moreDetails

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Pembinanan Personel

Apresiasi untuk Dedikasi Personel Polda Banten

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Next Post
Kepesertaan BPJS Kesehatan 385 KK Driver Ojol Dibiayai Pemprov Banten, Andra Soni: Ditambah Lagi

Kepesertaan BPJS Kesehatan 385 KK Driver Ojol Dibiayai Pemprov Banten, Andra Soni: Ditambah Lagi

Disambut Wabup, Kormi Serahkan Piagam Penghargaan

Disambut Wabup, Kormi Serahkan Piagam Penghargaan

BBQ Ride 2025: Panggung Local Heroes, Musik, dan Otomotif Bersatu di Tritan Point SpaceDidukung bank bjb, Gelaran BBQ Ride 2025 Bertema Local Heroes Sukses Digelar

BBQ Ride 2025: Panggung Local Heroes, Musik, dan Otomotif Bersatu di Tritan Point SpaceDidukung bank bjb, Gelaran BBQ Ride 2025 Bertema Local Heroes Sukses Digelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rapat paripurna pengesahan LPJ APBD 2025 di Kota Serang, Kamis (16/7).(biro adpim setda banten)

DPRD Minta Pemprov Banten Optimalkan PAD, Belanja Modal Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 17 Juli 2026 18:29
Salah satu tanaman urban gardening

Urban Gardening Jadi Solusi Ketahanan Pangan dari Pekarangan Rumah

Jumat, 17 Juli 2026 18:22
Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa

Adde Rosi Soroti Dorong Perguruan Tinggi Kerjasama dengan Perusahaan, Tekan Angka Pengangguran di Banten

Jumat, 17 Juli 2026 17:58
Para peserta mengikuti Chatime Tea-rista Competition 2026

Chatime Dorong Inovasi Peracik Teh Lewat Tea-rista Competition 2026

Jumat, 17 Juli 2026 16:41
KLHN merupakan wujud nyata dari komitmen berkelanjutan AHM dalam menjaga kualitas layanan Honda di seluruh Indonesia

AHM Dorong Peningkatan Pelayanan Melalui Kontes Layanan Honda Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 16:30
Para siswa kelas X SMK 1 Pasundan Kota Serang

Anak Office Boy Gagal Diterima di SMK Negeri, Kini Bisa Sekolah Gratis Berkat Pemprov Banten

Jumat, 17 Juli 2026 16:18
Rapat paripurna pengesahan LPJ APBD 2025 di Kota Serang, Kamis (16/7).(biro adpim setda banten)

DPRD Minta Pemprov Banten Optimalkan PAD, Belanja Modal Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 17 Juli 2026 18:29
Salah satu tanaman urban gardening

Urban Gardening Jadi Solusi Ketahanan Pangan dari Pekarangan Rumah

Jumat, 17 Juli 2026 18:22
Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa

Adde Rosi Soroti Dorong Perguruan Tinggi Kerjasama dengan Perusahaan, Tekan Angka Pengangguran di Banten

Jumat, 17 Juli 2026 17:58
Para peserta mengikuti Chatime Tea-rista Competition 2026

Chatime Dorong Inovasi Peracik Teh Lewat Tea-rista Competition 2026

Jumat, 17 Juli 2026 16:41
KLHN merupakan wujud nyata dari komitmen berkelanjutan AHM dalam menjaga kualitas layanan Honda di seluruh Indonesia

AHM Dorong Peningkatan Pelayanan Melalui Kontes Layanan Honda Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 16:30
Para siswa kelas X SMK 1 Pasundan Kota Serang

Anak Office Boy Gagal Diterima di SMK Negeri, Kini Bisa Sekolah Gratis Berkat Pemprov Banten

Jumat, 17 Juli 2026 16:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rapat paripurna pengesahan LPJ APBD 2025 di Kota Serang, Kamis (16/7).(biro adpim setda banten)

DPRD Minta Pemprov Banten Optimalkan PAD, Belanja Modal Dinilai Belum Maksimal

by Yusuf Permana
Jumat, 17 Juli 2026 18:29

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – DPRD Provinsi Banten meminta Pemprov Banten meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah setelah mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan...

Salah satu tanaman urban gardening

Urban Gardening Jadi Solusi Ketahanan Pangan dari Pekarangan Rumah

by Syaiful Adha
Jumat, 17 Juli 2026 18:22

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Urban gardening atau berkebun di lahan terbatas dinilai menjadi salah satu solusi untuk memperkuat ketahanan pangan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak