LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – RSUD dr. Adjidarmo mengajukan permohonan penundaan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kepada Kementerian Kesehatan. Manajemen rumah sakit milik Pemkab Lebak itu mengaku belum siap karena keterbatasan kapasitas tempat tidur.
“Ya, kami akan mengajukan penundaan penerapan KRIS di RSUD dr. Adjidarmo kepada Kementerian Kesehatan sampai jumlah tempat tidur bertambah, seiring beroperasinya RSUD Cilograng dan dua rumah sakit swasta yang sedang dibangun di Lebak,” ujar Direktur RSUD dr. Adjidarmo, dr. Budhi Mulyanto, Rabu, 21 Mei 2025.
Saat ini, jumlah tempat tidur rumah sakit di Kabupaten Lebak baru sekitar 750 unit. Padahal, dengan rasio ideal satu tempat tidur per 1.000 penduduk, seharusnya Lebak memiliki sedikitnya 1.500 tempat tidur.
“Saat ini baru tersedia sekitar 750 tempat tidur. Jika KRIS diberlakukan, jumlah tempat tidur akan berkurang. Untuk RSUD dr. Adjidarmo sendiri, saat ini hanya tersedia 342 tempat tidur. Kalau KRIS diterapkan, akan berkurang menjadi 270 tempat tidur,” jelas Budhi, yang juga pernah menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Lebak.
Pengurangan itu disebabkan oleh sistem KRIS yang menghapus kelas satu, dua, dan tiga. Semua ruang perawatan wajib mengikuti standar yang sama, maksimal empat tempat tidur per ruangan.
“Nantinya, setiap ruang perawatan memiliki standar yang sama, dengan kapasitas maksimal empat tempat tidur,” katanya.
Budhi khawatir, jika tidak ada penambahan ruang rawat, penerapan KRIS justru bisa menyebabkan penumpukan pasien, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Penerapan KRIS dengan penyesuaian tempat tidur pasien yang tidak diikuti dengan penambahan gedung perawatan akan berdampak pada menumpuknya pasien di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD),” ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa RSUD dr. Adjidarmo tetap akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.
“Tapi, kalau sudah diputuskan, ya mau tidak mau kita ikuti,” tutupnya.
Editor: Merwanda











