SERANG, RARARBANTEN.CO.ID – Pihak kepolisian dari Satlantas Polres Serang menghentikan penyidikan kasus kecelakaan di Jalan Raya Kopo – Maja tepatnya Kampung Nyompok, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang pada Kamis sore, 2 Januari 2025.
Kecelakaan tersebut sebelumnya melibatkan dua anak di bawah umur yang menjadi pelaku balap liar dan seorang gadis bernama Syabrina Hanna Mawarny. Perempuan berusia 21 tahun asal Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang tersebut meninggal dunia itu kemudian meninggl dunia setelah bertabrakan dengan salah satu pelaku.
Pasca kejadian itu, dua pelaku balap liar RP (16) dan SP (15) ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2025 lalu. Remaja asal Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang itu dijerat dengan Pasal 311 dan atau Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Kasusnya sudah dihentikan,” ujar anggota Polres Serang yang enggan disebut namanya kemarin.
Penghentian kasus tersebut dilakukan setelah orang tua korban enggan memperpanjang masalahnya. “Orang tuanya minta kasus itu dihentikan. Awalnya, memang menuntut keadilan, tapi kemudian sikapnya berubah,” katanya.
Kecelakaan yang viral di media sosial (medsos) ini terjadi sekira pukul 17.00 WIB. Sebelum kejadian kecelakaan, perempuan yang berencana akan menikah dalam waktu dekat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 2636 WAI dari arah Kopo menuju Maja.
Tiba di lokasi kejadian, motor korban bertabrakan dengan pengendara motor RX King tanpa nomor polisi yang dikemudikan oleh SP. “Bertabrakan dengan korban (tersangka SP-red),” kata Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina beberapa waktu yang lalu.
Sebelum tabrakan tersebut terjadi, SP dan pengendara RX King lainnya atas nama RP (16) sempat bersenggolan. Diduga, keduanya sedang beradu kecepatan dari jalur berlawanan dengan korban.
Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan itu membuat SP mengalami luka yang cukup parah. Bahkan, dia sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami patah kaki dan tangan.
Editor: Aas Arbi











