PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pandeglang terkait kasus peredaran narkoba lintas negara. Barang bukti yang diamankan yakni 346,59 gram sabu dan 3.327 butir obat-obatan terlarang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pandeglang, Indra Gunawan, mengatakan pihaknya menerima SPDP dari Satresnarkoba Polres Pandeglang pada 19 Mei 2025.
“Ya, kami sudah menerima SPDP dari Polres Pandeglang. Ada tiga tersangka, yaitu RH, AL alias Bulek, dan DN. Mereka diduga terlibat dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang,” ungkapnya, Selasa 3 Mei 2025.
Diketahui, sabu seberat 346,59 gram, barang haram tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas negara berasal dari jaringan Malaysia.
Setelah menerima SPDP, Kejari Pandeglang langsung menugaskan dua jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut.
“Setelah SPDP kami terima, langsung kami tunjuk dua JPU untuk menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Dua JPU yang ditunjuk oleh Kejari Pandeglang adalah Firas dan Dinyati yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara serta membawanya ke pengadilan.
“Kami sudah tunjuk JPU untuk koordinasi dengan Polres Pandeglang. Saat ini masih menunggu perkembangan penyidikan dari penyidik. Setelah pemberkasan selesai dan kami terima, akan kami teliti berkas perkara, baik dari sisi formil maupun materil, apakah sudah lengkap atau belum,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pandeglang. Kali ini, polisi menyita 346,59 gram sabu dan 3.327 butir obat-obatan terlarang.
Barang haram tersebut ditemukan dari tangan RH, warga asal Aceh, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi.
Selain RH, dua tersangka lain juga ikut terlibat, yakni AL dan DN. Ketiganya kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pandeglang.
Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Suryanto menjelaskan, RH awalnya diamankan di kawasan Cigadung. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah obat terlarang, lalu melanjutkan penggeledahan ke kontrakan RH di daerah Majasari.
“Dari kontrakan itu, kami menemukan total 3.327 butir obat, di antaranya 743 butir Trihexyphenidyl, 501 butir Hexymer, dan 740 butir tablet berlogo Y, dan obat tablet berwarna putih dalam kemasan sebanyak 1.343 butir,” ungkapnya, Senin 26 Mei 2025.
Selain obat-obatan, polisi juga menemukan sabu seberat 346,59 gram yang dibungkus rapi dalam dus bekas handphone. Berdasarkan keterangan RH, barang tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas negara.
“Metode penyelundupan dengan dus bekas handphone ini merupakan teknik baru yang digunakan jaringan narkoba internasional, khususnya dari Malaysia,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka RH, barang haram tersebut milik AL, warga asal Aceh yang tinggal di Desa Salaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
“AL ini merupakan karyawan RH yang membuka toko kosmetik di Warunggunung. Kami pancing AL dengan cara RH meneleponnya, lalu AL datang dan langsung diamankan,” katanya.
Menurutnya, sabu dikemas dalam tiga pasang shockbreaker dan dikirim melalui jasa ekspedisi ke kontrakan kosong di Depok. Paket tersebut disertai nomor telepon, sehingga kurir akan menghubungi untuk konfirmasi penyimpanan barang.
Dari pengakuan AL dan RH, barang itu sejatinya milik YS, warga Aceh lainnya. Namun, karena ada masalah pembayaran upah pengiriman yang dijanjikan sebesar Rp2,5 juta per transaksi, RH dan AL memutuskan menahan sabu tersebut.
“Barang dari Depok kemudian dibawa ke Pandeglang oleh DN, warga asli Pandeglang yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi online,” ungkapnya.
Dalam perjalanan, DN sudah mengetahui isi paket adalah sabu. Bahkan, selama tiga hari berturut-turut, DN membantu memotong shockbreaker berisi sabu itu dan mendapat imbalan berupa sabu gratis.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











