PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kuota program bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Pandeglang tahun ini dipastikan berkurang drastis. Tak ada penambahan unit rumah yang akan direhabilitasi karena anggaran yang terbatas.
Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang, Aip Setiawan, membenarkan adanya pengurangan kuota bantuan RTLH tahun ini. Ia menyebut keterbatasan anggaran menjadi alasan utama.
“Kalau dibilang pengurangan, ya memang ada. Karena keterbatasan anggaran, kita terpaksa mengurangi jumlah anggaran penanganan RTLH tahun ini,” kata Aip Setiawan, Rabu 4 Juni 2025.
Aip menjelaskan, kebutuhan perbaikan RTLH di Pandeglang masih tinggi. Namun untuk tahun 2025 ini, pemerintah daerah baru bisa menganggarkan bantuan untuk 34 unit rumah lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Untuk BSPS tahun ini baru teranggarkan 34 unit dari APBD. Nilainya Rp17,5 juta per unit dan sedang berjalan tahun ini,” jelasnya.
Bantuan tersebut bersumber dari APBD murni Kabupaten Pandeglang. Dengan nilai sebesar Rp17,5 juta per unit, penerima manfaat diharapkan bisa melanjutkan pembangunan rumah secara swadaya.
Meskipun di tengah keterbatasan anggaran, upaya perbaikan rumah-rumah tersebut tak hanya mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan juga hasil kolaborasi lintas lembaga.
“Kami berkolaborasi dengan Baznas Kabupaten, Baznas Provinsi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, hingga kementerian,” ujarnya.
Langkah kolaboratif ini, menurut Aip, menjadi strategi untuk menutup celah kebutuhan bantuan yang masih tinggi. Saat ini, dari total 67.908 unit RTLH di Pandeglang, baru sekitar 9.785 unit yang telah diperbaiki sejak 2017 hingga 2024. Sisanya, sebanyak 58.123 unit, masih menanti penanganan.
“Tahun ini kami hanya bisa mengalokasikan 34 unit dari APBD, dengan bantuan Rp17,5 juta per unit. Sementara dari Baznas sudah dibangun delapan unit,” kata Aip.
Ia menyebut, bantuan dari Baznas justru bisa mencapai Rp25 juta per unit, terdiri dari Rp20 juta untuk material dan Rp5 juta untuk upah kerja. Nilai itu lebih tinggi dibanding BSPS dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Editor: Abdul Rozak











