CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk Penerangan Hukum dan Pemanfaatan Rumah Restorative Justice di Aula Kantor Kecamatan Ciwandan, Rabu 4 Juni 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan penyelesaian perkara hukum secara berkeadilan di tengah masyarakat.
Camat Ciwandan, Agus Ariyadi, menyambut baik kegiatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Ia mengatakan, penyuluhan hukum ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan sosial yang timbul.
“Kegiatan ini menjadi edukasi langsung kepada masyarakat, bahwa setiap permasalahan tidak harus berakhir di meja hijau. Ada alternatif penyelesaian melalui restorative justice yang kini difasilitasi oleh Kejari Cilegon,” ujarnya.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan dengan mengedepankan mediasi, perdamaian, dan kesadaran hukum.
Layanan ini kini telah tersedia di Rumah Restorative Justice yang dibentuk Kejari Cilegon di berbagai kecamatan, termasuk di Ciwandan.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari berbagai unsur, seperti tokoh masyarakat, ketua RT dan RW, linmas, pemuda, kader PKK, dan kelompok masyarakat lainnya.
Mereka mendapatkan pemahaman langsung dari pihak Kejari terkait mekanisme restorative justice serta peran aktif masyarakat dalam mencegah tindak pidana.
Kejari Cilegon berkomitmen untuk terus hadir memberikan edukasi hukum dan pendampingan kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu menekan potensi korupsi dan menyelesaikan konflik sosial secara berkeadilan.
Editor: Abdul Rozak











