slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Khasanah

Pembagian Warisan: Ini Laki-laki yang Berhak Menjadi Ahli Waris Menurut Al-Qur’an

Purnama Irawan by Purnama Irawan
12-06-2025 07:39:55
in Khasanah, Utama
Pembagian Warisan: Ini Laki-laki yang Berhak Menjadi Ahli Waris Menurut Al-Qur’an
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam ajaran Islam, ada golongan laki-laki dan wanita yang berhak menjadi ahli waris. Setiap golongan itu memiliki hak dengan jumlah yang juga telah diatur dalam beberapa dalil dalam Al-Qur’an.

Mengutip dari halaman Kemenag RI, bahwa kata waris berasal dari bahasa Arab yang berarti harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Harta ini yang akan dibagikan kepada ahli warisnya.

Baca Juga :

MTs Negeri 2 Pandeglang Kedatangan Kepala Madrasah Baru, Siap Realisasikan Pesan Menag

Usulan 630 Ribu Guru Honorer Madrasah Swasta Jadi PPPK, PGIN Sambut Baik Kemenag RI

SDN 1 Gerendong Pandeglang Disegel, Ahli Waris Klaim Tanah Belum Diganti Rugi

Basah Kuyup Diguyur Hujan, Bupati Pandeglang Tetap Ikuti Upacara HAB ke-80 Kemenag RI

Ahli waris merupakan orang-orang yang memiliki ikatan keluarga atau kekerabatan dengan orang yang telah meninggal dunia.

Ilmu yang berkaitan dengan permasalahan pewarisan disebut dengan ilmu mawaris atau ilmu fara’id.

Tidak semua orang yang memiliki ikatan kekeluargaan berhak menerima warisan.

Dalam Islam telah ditetapkan secara jelas bagian masing-masing pihak. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya perselisihan di antara ahli waris.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11 tentang pembagian warisan.

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.

(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.

(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.

Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta pendapat sahabat maupun para ulama, berikut golongan laki-laki yang berhak menjadi ahli waris:

1. Anak laki-laki.

2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki.

3. Bapak.

4. Kakek dari bapak sampai ke atas.

5. Saudara sekandung.

6. Saudara seayah.

7. Saudara seibu.

8. Anak laki-laki dari saudara sekandung.

9. Anak laki-laki dari saudara seayah.

10. Paman yang sekandung dengan ayah orang yang meninggal.

11. Paman yang seayah dengan ayah orang yang meninggal.

12. Anak laki-laki dari paman yang sekandung.

13. Anak laki-laki dari paman yang seayah.

14. Suami.

Editor: Agus Priwandono

Tags: ahli warisAlquranKemenag RIpembagian warisansurah annisawarisan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Prakiraan Cuaca di Kota Serang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan pada Sore Hari

Next Post

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Begini Cara Daftar dan Mengeceknya

Related Posts

MTs Negeri 2 Pandeglang Kedatangan Kepala Madrasah Baru, Siap Realisasikan Pesan Menag
Pandeglang

MTs Negeri 2 Pandeglang Kedatangan Kepala Madrasah Baru, Siap Realisasikan Pesan Menag

by Purnama Irawan
Rabu, 25 Februari 2026 09:43

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – MTs Negeri 2 Pandeglang resmi memiliki kepala madrasah baru. Madrasah negeri yang berlokasi di Kecamatan Labuan ini...

Read moreDetails

Usulan 630 Ribu Guru Honorer Madrasah Swasta Jadi PPPK, PGIN Sambut Baik Kemenag RI

SDN 1 Gerendong Pandeglang Disegel, Ahli Waris Klaim Tanah Belum Diganti Rugi

Basah Kuyup Diguyur Hujan, Bupati Pandeglang Tetap Ikuti Upacara HAB ke-80 Kemenag RI

Catat! Ini Empat Langkah Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

Tahun Terakhir Kemenag Kelola Haji, Ini Kata Kepala Kemenag Pandeglang

Mohamad Isom Dilantik Jadi Rektor UIN Banten, Menag Minta Hadirkan Perubahan  

Kepsek SDN Kuranji Kota Serang Menangis Usai Gerbang Sekolah Kembali Disegel Ahli Waris

Tata Cara Mandi Junub yang Benar, Ini Rukun dan Sunnahnya Menurut Syariat Islam

Tanggungan Salat Qada Belum Ditunaikan, Bagaimana Ahli Waris Menyikapinya?

Next Post
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Begini Cara Daftar dan Mengeceknya

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Begini Cara Daftar dan Mengeceknya

Sadil Ramdani Diboyong Persib dari Malaysia

Sadil Ramdani Diboyong Persib dari Malaysia

Ngaku Impoten, Oknum Guru Honorer Setubuhi Siswinya

Ngaku Impoten, Oknum Guru Honorer Setubuhi Siswinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Percepat Penutupan Tempat Hiburan Malam

Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Percepat Penutupan Tempat Hiburan Malam

Kamis, 4 Juni 2026 14:03
Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 13:51
Kasus Pengeroyokan Dua Brimob, Polda Banten Tangkap Empat Debt Collector

Kasus Pengeroyokan Dua Brimob, Polda Banten Tangkap Empat Debt Collector

Kamis, 4 Juni 2026 13:47
Raih Opini WTP, Komisi III Sebut Pemkot Cilegon Masih Punya Sejumlah PR

Raih Opini WTP, Komisi III Sebut Pemkot Cilegon Masih Punya Sejumlah PR

Kamis, 4 Juni 2026 13:36
BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Perbarindo Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja dan Nasabah BPR

Kamis, 4 Juni 2026 13:32
Penggelapan Merak

Polsek KSKP Merak Gagalkan Dugaan Penggelapan Truk Box di Pelabuhan Merak

Kamis, 4 Juni 2026 13:21
Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Percepat Penutupan Tempat Hiburan Malam

Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Percepat Penutupan Tempat Hiburan Malam

Kamis, 4 Juni 2026 14:03
Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 13:51
Kasus Pengeroyokan Dua Brimob, Polda Banten Tangkap Empat Debt Collector

Kasus Pengeroyokan Dua Brimob, Polda Banten Tangkap Empat Debt Collector

Kamis, 4 Juni 2026 13:47
Raih Opini WTP, Komisi III Sebut Pemkot Cilegon Masih Punya Sejumlah PR

Raih Opini WTP, Komisi III Sebut Pemkot Cilegon Masih Punya Sejumlah PR

Kamis, 4 Juni 2026 13:36
BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Perbarindo Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja dan Nasabah BPR

Kamis, 4 Juni 2026 13:32
Penggelapan Merak

Polsek KSKP Merak Gagalkan Dugaan Penggelapan Truk Box di Pelabuhan Merak

Kamis, 4 Juni 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Percepat Penutupan Tempat Hiburan Malam

Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Percepat Penutupan Tempat Hiburan Malam

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 4 Juni 2026 14:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kembali mengirimkan...

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

by Fahmi
Kamis, 4 Juni 2026 13:51

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Oya Masri divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak