PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menyebut sekitar 3.800 pekerja di wilayah itu telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, jumlah tersebut belum mencakup seluruh tenaga kerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dari data kami, baru sekitar 3.800 pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Disnakertrans Pandeglang, Mohamad Kabir, pada Jumat 13 Juni 2025.
Kabir mengakui masih ada sekitar 5.000 pekerja di Pandeglang yang belum terdaftar. Menurut dia, seluruh pekerja seharusnya memperoleh perlindungan sosial sesuai regulasi yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pendaftaran itu merupakan kewajiban perusahaan. Kami mendorong agar seluruh pekerja bisa terlindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian perusahaan kemungkinan masih menyesuaikan kondisi keuangan mereka sehingga belum bisa mendaftarkan seluruh karyawan secara serentak.
Namun, Kabir menegaskan bahwa kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi.
“Kami tetap menghimbau agar semua pekerja masuk dalam kepesertaan. Perlindungan ini penting bagi keselamatan dan kesejahteraan mereka,” kata Kabir.
Disnakertrans, kata Kabir, akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjamin hak-hak tenaga kerja.
Editor: Bayu Mulyana










