SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HR pelajar SMA asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang, Senin 16 Juni 2025.
Remaja berusia 16 tahun tersebut diamankan polisi karena menyetubuhi tiga siswi SMP dan SMA.
Informasi yang diperoleh, ketiga siswi SMP dan SMA yang menjadi korban berinisial SE (15), MI (15) dan SU (16). SE dan MI merupakan pelajar SMP asal Kibin, Kabupaten Serang. Sedangkan, SU siswi SMA asal Cikande, Kabupaten Serang.
Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut dilakukan pelaku pada tahun 2024 lalu. Saat itu, dia berpacaran dengan SE dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pada Mei 2025, SE dan pelaku putus. Ia kemudian mendekati, MI dan SU. Keduanya ini juga disetubuhi pelaku secara bergiliran. Lokasinya, di tempat kos pelaku di daerah Kecamatan Bandung.
Kasus ini terungkap, setelah salah satu korban tak kunjung pulang ke rumah selama seminggu. Pihak keluarganya kemudian melakukan pencarian dan mendapati korban di tempat kos pelaku.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan.
“Bukan kami yang nangkap tapi diserahkan warga. Pelaku ini masih di bawah umur usianya,” katanya, Jumat 20 Juni 2025.
Editor: Mastur Huda











