LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Pangasingan, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan. Meski telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak pada Minggu, 30 Juni 2025 lalu, galian tersebut dilaporkan masih beroperasi pada malam hari.
Kondisi ini meresahkan warga sekitar, termasuk Hesti, seorang pengendara motor. “Iya, mereka malam beroperasi lagi, seharusnya itu sudah tidak boleh, kan,” kata Hesti kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 4 Juli 2025.
Hesti berharap pemerintah serius dalam menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang membandel. “Jangan hanya disegel lalu dibiarkan. Harus ada tindakan nyata supaya kampung kami tidak rusak,” tambahnya.
Diketahui, galian tanah ini telah dinyatakan ilegal oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
Menyikapi keluhan warga, Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia mengaku telah memerintahkan personelnya untuk melakukan patroli rutin dan pengawasan ketat di lokasi tambang yang telah disegel.
“Kemarin kita pernah segel, tapi beroperasi kembali. Setelah ada aduan makanya anggota kami bertindak,” ungkap Dartim.
Selain aktivitasnya yang meresahkan, Dartim menjelaskan bahwa galian di Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, tersebut memang tidak berizin. Lokasi galian juga berada dekat area perkotaan dan gerbang Rangkasbitung, yang sering menimbulkan kecelakaan akibat tumpahan tanah.
“Kita akan terus lakukan penindakan jika memang galian itu masih beroperasi. Kita menegakkan aturan yang berlaku. Apalagi kemarin kabarnya banyak masyarakat yang terpeleset akibat tumpahan tanah,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











