PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mencatat 94 perkara tindak pidana umum telah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dari puluhan kasus tersebut, pencurian dan narkotika menjadi yang paling mendominasi, disusul pencabulan terhadap anak yang menjadi sorotan khusus.
Kepala Seksi Pidum Kejari Pandeglang, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa seluruh perkara tersebut telah masuk dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian. Mayoritas kasus yang masuk masih didominasi tindak pidana orang dan harta benda (Oharda).
“Jumlah SPDP yang masuk dari kepolisian ke kita ada 94. Dari jumlah itu, sekitar 55 perkara Oharda, 22 perkara narkotika, dan 17 perkara pidana umum lainnya,” kata Indra pada Jumat, 4 Juli 2025.
Dari total tersebut, kasus pencurian memuncaki daftar dengan 32 perkara, diikuti kasus narkotika sebanyak 23 perkara, dan pencabulan terhadap anak sebanyak 11 perkara.
“Kasus pencurian paling tinggi, kemudian narkotika, dan yang juga menjadi sorotan adalah perkara cabul atau persekusi terhadap anak,” ujarnya.
Indra menjelaskan, sebagian dari kasus yang ditangani saat ini masih dalam proses pemberkasan, sebagian lainnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, bahkan ada yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Yang sudah inkrah dari Januari sampai Juni ada sekitar 40-an perkara,” jelasnya.
Kasus Kekerasan Seksual Anak Jadi Perhatian Khusus
Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian khusus Kejari Pandeglang, mengingat korban umumnya adalah anak perempuan di bawah umur.
“Kasus cabul ini cukup jadi sorotan karena
jumlahnya masuk tiga besar. Korbannya rata-rata anak perempuan di bawah 18 tahun,” kata Indra.
Sebagai langkah preventif, Kejari Pandeglang bersama jajaran intelijen telah melakukan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, khususnya terkait edukasi seksual dan perlindungan anak.
“Kita edukasi anak-anak terkait bahaya seks bebas dan persekusi di bawah umur. Tapi pengawasan orang tua juga sangat penting dalam hal ini,” ungkap Indra.
Selain itu, Kejari juga melakukan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) serta Unit PPA di kepolisian untuk meningkatkan pengawasan terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak.
Terkait tren kasus, Indra menyebut jumlah perkara yang ditangani selama enam bulan pertama 2025 tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. “Kalau di 2024 itu rata-rata ada 20 perkara masuk tiap bulan. Jadi kalau enam bulan ya sekitar 120 perkara. Tahun ini hampir sama,” terangnya.
Dari 94 SPDP yang masuk tahun ini, sekitar 70 persen perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan, sedangkan sisanya tidak dilanjutkan karena berbagai alasan, termasuk penyelesaian melalui restoratif justice.
“Kasus yang bisa diselesaikan secara RJ (restoratif justice) misalnya pencurian ringan atau penipuan, tentu dengan pertimbangan tertentu. Tapi untuk kasus cabul, kita tidak bisa lakukan RJ,” tandasnya.
Editor: Aas Arbi











