slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Banten Telusuri Aset Tersangka Korupsi Sampah Tangsel Rp 79,5 Miliar

Fahmi by Fahmi
07-07-2025 17:30:46
in Hukum

Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aset empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar ditelusuri.

Penelusuran aset tersebut dilakukan untuk memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi yang merugikan negara Rp 21,6 miliar.

Baca Juga :

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

“Saat ini masih ditelusuri karena kerugian negara dari kasus ini cukup besar yakni Rp 21,6 miliar (berdasarkan audit independen-red),” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin 7 Juli 2025.

Rangga mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan penyitaan aset berupa sebidang tanah seluas 4.462 meter persegi di kawasan Rumpin, Bogor, Jawa Barat.

Aset yang disita tersebut milik tersangka Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman yang saat ini menjabat sebagai Kepala DLH Tangsel. “Selain itu ada juga kendaraan yang disita-red),” kata pria asal Depok ini.

Kasus korupsi tersebut membuat empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di penjara. Keempatnya, selain Wahyunoto, Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP, ASN Pemkot Tangsel Zeky Yamani alias ZY dan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti. “Keempatnya masih dilakukan penahanan,” katanya.

Rangga menjelaskan, kasus korupsi ini berawal dari demo warga Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang memprotes armada truk sampah dari Tangsel yang mencemari lingkungan pada September 2024. Dari protes warga tersebut, tim Intelijen Kejati Banten melakukan penyelidikan dan ditemukan petunjuk terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Temuan tindak pidana korupsi tersebut kemudian diperdalam oleh bidang pidana khusus (pidsus). Selanjutnya, hasil pendalaman didapati bahwa proyek puluhan miliar itu dikerjakan oleh perusahaan yang tak sesuai dengan kualifikasi yakni PT EPP.

Perusahaan yang terletak di Jalan Salem I RT 004/RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel itu tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi dalam mengelola sampah.

“PT EPP tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rangga.

Kendati tak layak menjadi pelaksana pekerjaan, PT EPP oleh Sukron mempersiapkan dokumen agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut. Setelah dokumen siap, Sukron menjalin komunikasi dengan Wahyunoto untuk mengurus KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“Tujuannya agar PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan,” jelas Rangga.

Berkaitan dengan klasifikasi pekerjaan pengelolaan sampah, terdapat fakta persekongkolan untuk membentuk Bank Sampah Induk Rumpintama, CV BSIR terlebih dahulu. Pembentukan bank sampah ini, melibatkan Agus Syamsudin yang kemudian diangkat sebagai Direktur CV BSIR.

“Sekira bulan Januari tahun 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor (pembentukan bank sampah-red),” ungkap Rangga.

CV BSIR didirikan untuk mendukung pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel. Dari persekongkolan itu, PT EPP ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan menandatangani kontrak senilai Rp 75 miliar lebih. Uang puluhan miliar tersebut telah masuk ke rekening PT EPP.

“SU (Sukron-red) diduga mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain seperti kepada PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR. Bahwa dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Rangga menambahkan, tindakan Sukron tersebut, bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013.

“Berdasarkan pasal 14 ayat (1) Surat Perjanjian ataukontrak PT EPP tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain,” ungkapnya.

Rangga mengungkapkan, tindakan Sukron dan tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut membuat mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Aditya RakatamaAsisten Intelijen RakatamaDinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi Tangseltersangka korupsi sampah Tangseltersangka sampah ditahan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Paramount Petals Laksanakan Program Pengentasan Stunting di Kecamatan Curug

Next Post

Pemkot Serang Sebut Keterbatasan Rombel di SPMB 2025 Jadi Hambatan Siswa

Related Posts

Abah Jempol di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 09:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tb Nasrudin alias Abah Jempol dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan atau...

Read moreDetails

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Kejati Banten Resmi Terapkan DPA

Kejati Banten Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG

Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Lewat RJ

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi

Kajati Ingatkan Anggota IAD Hindari Hedonisme

PTPN IV dan Kejati Banten Jalin Kerja Sama

Next Post

Pemkot Serang Sebut Keterbatasan Rombel di SPMB 2025 Jadi Hambatan Siswa

DPRD Kota Serang Bakal Buka Kotak Pengaduan SPMB 2025

DPRD Kota Serang Bakal Buka Kotak Pengaduan SPMB 2025

Aneh! Ada Plang Larangan Tapi Dishub Pandeglang Bilang Siang Boleh Parkir

Aneh! Ada Plang Larangan Tapi Dishub Pandeglang Bilang Siang Boleh Parkir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

Sabtu, 23 Mei 2026 21:31
Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Sabtu, 23 Mei 2026 17:21
Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Sabtu, 23 Mei 2026 16:51
Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 23 Mei 2026 14:49
Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

Sabtu, 23 Mei 2026 21:31
Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Sabtu, 23 Mei 2026 17:21
Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Sabtu, 23 Mei 2026 16:51
Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 23 Mei 2026 14:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

by Agung S Pambudi
Sabtu, 23 Mei 2026 21:31

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID-- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina memperkuat komitmennya dalam mendukung transisi energi dan pencapaian...

Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

by Rostinah
Sabtu, 23 Mei 2026 17:39

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bank Indonesia (BI) untuk pertama kalinya menggabungkan dua agenda besar, yakni Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak