KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dua anak di Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, terancam tidak bisa melanjutkan sekolah lantaran orang tuanya tidak sanggup membayar biaya seragam yang disebut-sebut mencapai Rp1,1 juta per anak.
Kasus ini terjadi di SD Negeri Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang, dan menuai perhatian publik usai unggahan sang ibu viral di media sosial.
Nur Febri Susanti (38), orang tua dari dua anak tersebut, mengaku dirinya sudah mendaftarkan anak-anaknya yang kini duduk di kelas 2 dan 5 setelah pindah dari sekolah lama mereka di Rempoa, Jakarta Selatan.
Kedua anaknya dinyatakan diterima berdasarkan Surat Keterangan dari pihak sekolah tertanggal 11 Juli 2025.
Namun, Nur mengungkapkan bahwa ia kemudian diminta membayar biaya sebesar Rp1,1 juta per anak, yang dikatakan pihak sekolah sebagai ongkos untuk seragam batik, olahraga, baju muslim, serta buku paket. Artinya, ia harus membayar total Rp2,2 juta untuk kedua anaknya.
“Kepala sekolahnya bilang biayanya Rp1,1 juta per anak. Katanya itu untuk baju batik, olahraga, baju muslim, dan buku paket,” ujar Nur saat ditemui di kediamannya, Rabu 16 Juli 2025.
Karena keterbatasan ekonomi, suaminya hanya bekerja sebagai juru parkir, Nur sempat meminta keringanan untuk membayar secara mencicil. Namun, menurut pengakuannya, permintaan itu tidak diterima dengan baik.
“Saya tanya bisa dicicil atau enggak, katanya ‘kalau bisa mah jangan dicicil bu’,” ucapnya.
Lebih dari itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah tidak memperbolehkan siswa baru mengenakan seragam bekas dari sekolah tersebut. Yang mengejutkan, pembayaran diminta langsung ditransfer ke rekening pribadi Kepala Sekolah.
“Kepala sekolahnya bilang murid baru tidak boleh pakai seragam lama. Dan transfernya ke rekening pribadi beliau,” katanya.
Setelah unggahannya di media sosial ramai diperbincangkan, Nur mengaku sempat didatangi oleh Kepala Sekolah yang menanggapinya dengan nada tinggi.
“Tadi saya ke sekolah, Kepala Sekolahnya nadanya tinggi, katanya sebenarnya bisa dibicarakan baik-baik,” jelasnya.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Bidang Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Didin Sihabudin, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun, apalagi memungut uang ke rekening pribadi.
“Prinsipnya, tidak dibolehkan ada pungutan seperti itu, apalagi ke rekening pribadi. Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang iuran semacam itu,” kata Didin, dikonfirmasi Kamis 17 Juli 2025.
Ia menambahkan, pihaknya telah membuat surat pemanggilan terhadap kepala sekolah bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan akan melakukan pembinaan.
“Dinas sudah mengirim surat pemanggilan dan akan melakukan pemeriksaan. Kami pastikan, insya Allah, tidak ada pungutan bagi anak-anak pindahan,” pungkas Didin.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











