SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim kuasa hukum keluarga korban pembunuhan penjaga BRILink di Kampung Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, mendesak kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka.
Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga, Wahyudi mengatakan jika perbuatan tersangka MDR alias Doni (17) terhadap korban Ifat (26), diduga telah direncanakan. Untuk itu, Pasal 340 KUHP harus diterapkan dalam perkara tersebut.
“Menurut kami itu tindakan yang sangat keji, pelaku merencanakan pembunuhan dengan menganiaya seorang wanita berulang-ulang kali menggunakan palu,” katanya, Kamis 17 Juli 2025.
Wahyudi menjelaskan dalam keterangan pihak tersangka, MDR telah memendam sakit hati cukup lama kepada korban. Hal itu mengindikasikan adanya upaya pembunuhan berencana.
“Kami harap agar pelaku dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan diberikan hukuman yang maksimal,” jelasnya.
Meski begitu, Wahyudi menegaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi kepada penyidik kepolisian, dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami percayakan kasus ini pada aparat kepolisian,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, M Vickran Rayyana menambahkan hingga saat ini keluarga korban masih terpukul atas kematian Ifat. Terlebih penyebab kematian korban cukup tragis dan tak manusiawi. “Kami mewakili keluarga korban hanya berharap mendapatkan keadilan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, perampokan sadis terjadi di sebuah ruko BRILink yang berlokasi di Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Sabtu 5 Juli 2025.
Seorang wanita bernama Ifat (26), warga setempat, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka parah. Dimana palu masih tertancap di bagian pipi dan mata sebelah kiri korban.
Dari hasil penyelidikan, beberapa jam setelah korban dievakuasi ke Rumah Sakit, kepolisian berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MDR (17) warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











