slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Awas! Buang Sampah Sembarangan di Sekitar Stadion Berkah Pandeglang Bisa Kena Denda

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
18-07-2025 20:36:51
in Berita Utama, Pandeglang
Awas! Buang Sampah Sembarangan di Sekitar Stadion Berkah Pandeglang Bisa Kena Denda

Spanduk larangan membuang sampah sembarang di depan halaman Stadion Berkah Pandeglang, pelanggar dikenai sanksi/Moch Madani Prasetia

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kembali menegaskan larangan membuang sampah sembarangan di ruang publik.

Kali ini, peringatan keras disampaikan melalui pemasangan spanduk larangan buang sampah di area depan Stadion Berkah Pandeglang, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.

Baca Juga :

Siap Hadapi Pemilu, Zulhas Akan Lantik Pengurus DPW PAN Banten

Diduga Mau Tipu Bendahara, OTK Catut Nama Pejabat Baru Dilantik Bupati Pandeglang

Sedang Sakit dan Hadapi Masalah Hukum, Dewan Desak Bupati Copot Kepala DPMPTSP

Bupati Pandeglang Lantik 9 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Lokasi tersebut kerap dijadikan tempat buang sampah oleh oknum tak bertanggung jawab.

Dari pantauan di lapangan, spanduk itu mencantumkan besaran denda bagi pelanggar, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jenis dan lokasi pembuangan.

Rinciannya, membuang satu botol plastik dikenakan denda Rp100 ribu, satu box atau karung plastik dikenakan denda Rp250 ribu, sementara pembuangan sampah di bantaran sungai, kali, atau drainase bisa dikenai denda hingga Rp1 juta.

Diketahui, spanduk ini dipasang menyusul viralnya tumpukan sampah yang direkam warga dan diunggah ke media sosial.

Dalam video tersebut, tampak tumpukan sampah mencemari area stadion yang seharusnya bersih dan tertib.

Camat Pandeglang, Bambang Suyantho, mengatakan pemasangan spanduk bukan sekadar peringatan biasa, melainkan bagian dari upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan, keindahan kota dan keamanan.

“Kita pasang spanduk disitu untuk mengingatkan kepada masyarakat, sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3), serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun 2016,” ungkapnya, Jumat 18 Juli 2025.

Bambang menyebut persoalan buang sampah sembarangan sangat sensitif dan harus disikapi serius. Karena itu, sanksi berupa denda perlu diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

“Jangankan satu kantong plastik, buang satu botol saja sudah ada dendanya. Apalagi sampah dalam jumlah besar seperti karung, itu juga dikenakan sanksi,” ujarnya.

Ia menuturkan, sebagian besar pelaku justru bukan warga sekitar stadion, melainkan warga dari luar Kecamatan Pandeglang yang hendak ke pasar.

Mereka membuang sampah di lokasi tersebut karena mengira akan diangkut oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Asumsinya nanti juga diangkut oleh DLH. Padahal sudah ada TPS resmi di Pangkalan Cadasari, hanya sekitar 100 meter dari lokasi itu. Tapi mereka lebih memilih cara instan,” jelas Bambang.

Lanjutnya, pihaknya mengaku rutin melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Warga sekitar pun sudah dilibatkan untuk ikut mengawasi, meski tetap saja ada yang nekat buang sampah saat petugas lengah atau di tengah hujan.

“Kita ingin wariskan budaya bersih, indah, dan tertib kepada generasi berikutnya. Pemerintah sudah menyiapkan infrastruktur seperti saluran air dan gorong-gorong. Tapi tanpa kesadaran masyarakat, semua itu tidak akan maksimal,” pungkasnya.

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

Tags: BantenCamat pandeglangkabupaten pandeglangKecamatan Pandeglanglarangan membuang sampahPandeglangpenegakan aturanPerda K3sanksi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sekda Banten Pastikan Dana untuk Sekolah Gratis Tak Terlambat Diterima Sekolah

Next Post

Sudah Tahun 2025, Tapi Masih Ada Warga Banten yang Belum Teraliri Listrik

Related Posts

Pengurus DPW PAN Banten
Politik

Siap Hadapi Pemilu, Zulhas Akan Lantik Pengurus DPW PAN Banten

by Purnama Irawan
Jumat, 8 Mei 2026 18:53

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - PAN (Partai Amanat Nasional) akan menggelar pelantikan Ketua dan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat...

Read moreDetails

Diduga Mau Tipu Bendahara, OTK Catut Nama Pejabat Baru Dilantik Bupati Pandeglang

Sedang Sakit dan Hadapi Masalah Hukum, Dewan Desak Bupati Copot Kepala DPMPTSP

Bupati Pandeglang Lantik 9 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

8 Ribu Randis di Banten Nunggak Pajak, Akademisi: Kepercayaan Publik Bisa Tergerus

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Laka Maut Melibatkan Kepala DPMPTSP

Siswa SDN Tugu 2 Semangat Ikuti Sosialisasi Bela Negara Bersama Yonif TP 842/Badak Sakti

Kasus Kekerasan Anak di Banten Tembus 1.442 Kasus, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

Website DPRD Lebak Diretas, Peretas Kirim Pesan ‘Hentikan MBG’ ke Prabowo

Yeremia Mendorfa Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Banten

Next Post
Sudah Tahun 2025, Tapi Masih Ada Warga Banten yang Belum Teraliri Listrik

Sudah Tahun 2025, Tapi Masih Ada Warga Banten yang Belum Teraliri Listrik

Alhamdulilah, Pembagian SK PPPK Pandeglang Dimajukan Jadi 11 Agustus 2025

Alhamdulilah, Pembagian SK PPPK Pandeglang Dimajukan Jadi 11 Agustus 2025

Bunda PAUD Gandeng STIT Al-Khairiyah, Kuliah S1 Guru PAUD Cuma Rp275 Ribu per Bulan

Bunda PAUD Gandeng STIT Al-Khairiyah, Kuliah S1 Guru PAUD Cuma Rp275 Ribu per Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 19:40
Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

Jumat, 8 Mei 2026 19:39
Potensi Besar PT SBM

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Jumat, 8 Mei 2026 19:37
Pengerasan Jalan TMMD

Pengerasan Jalan TMMD 128 Dongkrak Ekonomi Warga Pulomerak

Jumat, 8 Mei 2026 19:36
Proyek Pool Taksi

Proyek Pool Taksi Green SM Belum Sepenuhnya Dipagar, Longsor Susulan Masih Mengintai

Jumat, 8 Mei 2026 19:34
Jembatan Merah Putih

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 19:05
Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 19:40
Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

Jumat, 8 Mei 2026 19:39
Potensi Besar PT SBM

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Jumat, 8 Mei 2026 19:37
Pengerasan Jalan TMMD

Pengerasan Jalan TMMD 128 Dongkrak Ekonomi Warga Pulomerak

Jumat, 8 Mei 2026 19:36
Proyek Pool Taksi

Proyek Pool Taksi Green SM Belum Sepenuhnya Dipagar, Longsor Susulan Masih Mengintai

Jumat, 8 Mei 2026 19:34
Jembatan Merah Putih

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 19:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 8 Mei 2026 19:40

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten menargetkan sebanyak 4,2 juta pekerja di Provinsi Banten terlindungi oleh jaminan sosial...

Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

by Yusuf Permana
Jumat, 8 Mei 2026 19:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Guru Besar Universitas Bina Bangsa (Uniba), Bambang D. Suseno, menilai persoalan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini menunjukkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak