SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Serang akan melakukan razia minuman keras (miras) dan menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah setelah kasus tewasnya seorang pelajar akibat miras oplosan mencuat di wilayah hukum mereka.
“Bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk melakukan razia miras dan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar menjauhi narkoba dan miras,” kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Selasa 5 Agustus 2025.
Langkah ini diambil menyusul peristiwa tragis yang menimpa Mukhibi Habibillah (16), pelajar SMA asal Kabupaten Serang, yang ditemukan tak bernyawa di saluran irigasi Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, pada Sabtu 2 Agustus 2025.
“Pesta miras jenis arak yang dicampur panther dan komik. Pesta miras oplosan itu dilakukan di pinggiran sawah,” katanya.
Menurut hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula terjadi pada Jumat malam 1 Agustus 2025 sekitar pukul 12 malam. Saat itu, korban berpesta miras bersama dua temannya, RI (13) dan RM (13), yang masih duduk di bangku SMP. Setelah menenggak oplosan, Habibi tak sadarkan diri.
Kedua rekannya kemudian membawanya menggunakan sepeda motor ke pinggiran saluran irigasi. “Setiba di lokasi kejadian yang jauh dari pemukiman, korban diturunkan di bantaran sungai irigasi,” ujarnya.
Di lokasi tersebut, kedua remaja itu berusaha membangunkan Habibi dengan memukuli dada, tangan, dan wajah korban menggunakan tangan kosong. “Namun korban tetap tidak sadarkan diri,” ungkapnya.
Karena panik, RI dan RM meninggalkan korban dan pulang ke rumah masing-masing. Mereka sempat kembali beberapa jam kemudian untuk mengecek kondisi korban.
“Saat dicek, korban sudah tidak ada. Karena ketakutan keduanya langsung pulang ke rumahnya masing-masing,” katanya.
Jasad korban ditemukan mengambang di saluran irigasi pada Sabtu sore, dengan sejumlah luka lebam. Polisi yang menyelidiki kasus ini mengidentifikasi RI dan RM sebagai dua orang terakhir yang bersama korban.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua temannya,” ujarnya.
Keduanya, yakni RI dan RM diamankan di rumah masing-masing di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Minggu 3 Agustus 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan adanya unsur kekerasan dan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











