LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menetapkan mantan Sekretaris Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Banjarsari, berinisial SML, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Sekretariat Panwascam Banjarsari. Korban, seorang pengawas desa berinisial IK, memilih mengundurkan diri dari jabatannya setelah kejadian.
Didampingi kuasa hukumnya, Asep Rujmin, IK melaporkan kasus ini ke Polres Lebak dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/240/XII/2024/Spkt/Polres Lebak/Polda Banten pada 21 Desember 2024. Penyidik kemudian meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 13 Juni 2025.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, membenarkan bahwa status SML telah naik dari saksi menjadi tersangka. Pemeriksaan terhadap SML sebagai tersangka akan segera dilakukan.
“Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Wisnu Adicahya kepada Radar Banten, Jumat, 8 Agustus 2025.
Wisnu menjelaskan, kasus pelecehan tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 7 Oktober 2024 dan 14 Oktober 2024. Hingga kini, tersangka belum ditahan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Asep Rujmin, berharap penyidik segera melakukan penahanan terhadap SML. Ia khawatir tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
“Harapan kami, penyidik segera menahan tersangka,” tegas Asep.
Editor: Aas Arbi











