SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan kepala desa (kades) di Banten mendapat durian runtuh. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 100.3/4179/SJ, masa jabatan mereka resmi diperpanjang selama dua tahun. Keputusan ini menuai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Banten.
Ketua APDESI Banten, Uhadi, menyebut perpanjangan masa jabatan ini sebagai bentuk keadilan, terutama bagi para kades yang turut memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun sudah tidak lagi menjabat saat undang-undang tersebut disahkan.
“Saat gelombang unjuk rasa revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ikut berjuang bukan hanya kades aktif. Tapi ada kades non aktif juga (masa jabatannya habis di tahun 2024), sehingga dengan adanya perpanjangan, ini menjadi bentuk keadilan,” kata Uhadi, Selasa 12 Agustus 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun APDESI, sebanyak 133 kepala desa di Banten mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027. Hal ini sesuai dengan SE yang menyebut bahwa kades yang habis masa jabatannya antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 tetap berhak diperpanjang.
Meski begitu, Uhadi tak menutup mata bahwa kebijakan ini juga menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Ini juga waktunya tepat, karena saat ini desa-desa yang dijabat oleh PJ sudah memasuki periode ke-2,” ucapnya.
Terkait pihak-pihak yang menolak atau mempertanyakan perpanjangan ini, Uhadi menyebut hal itu bagian dari dinamika demokrasi. Namun ia menegaskan, keputusan ini sudah melalui pertimbangan pemerintah pusat.
“Namanya bebas berbicara, tapi intinya keputusan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri tentunya sudah melakukan kajian matang juga. Tinggal di daerah melaksanakan,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











