CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pengawasan di Pelabuhan Merak diperketat. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai menerapkan langkah tegas terhadap kendaraan yang belum melengkapi data manifest digital. Kendaraan yang datanya tidak lengkap akan langsung diputar balik sejauh lima kilometer dari area pelabuhan.
Hal ini ditegaskan GM ASDP Cabang Merak, Syamsudin. Ia menyebut, meski sistem digital sudah tersedia melalui Ferizy, masih ada sejumlah kendaraan yang belum patuh terhadap pengisian data manifest secara benar.
“Masih ada sekitar 13 persen kendaraan golongan IVA yang datanya belum benar. Kendaraan seperti ini akan diputar balik sejauh 5 kilometer dari pelabuhan untuk pembaruan data,” ujar Syamsudin, Selasa 12 Agustus 2025.
Penerapan kebijakan ini dilakukan sejak gerbang masuk, area tunggu, hingga titik boarding. Pemeriksaan tiket dan identitas penumpang dilakukan berlapis untuk memastikan keakuratan data.
Syamsudin menegaskan bahwa tindakan pemutaran kendaraan bukan bersifat represif, melainkan korektif. “Tujuannya agar pengguna jasa disiplin dan tertib mengikuti prosedur,” ujarnya.
ASDP menggandeng operator kapal swasta dan regulator untuk memperkuat akurasi data manifest sebagai dokumen vital dalam pelayaran. Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menegaskan pentingnya peran manifest dalam menjamin keselamatan.
“ASDP sudah membangun sistem digital Ferizy yang memudahkan pengisian data secara lengkap saat pembelian tiket. Keberhasilannya sangat bergantung pada kedisiplinan pengemudi dan perusahaan angkutan umum,” ujar Shelvy.
Melalui Ferizy, data pra-manifest otomatis tercatat saat tiket dibeli daring. Setelah barcode tiket dipindai di dermaga, data masuk ke sistem operator untuk divalidasi sebagai manifest final, sebelum kapal mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari regulator.
“Manifest harus menjadi representasi nyata perlindungan jiwa di setiap perjalanan. Keselamatan penyeberangan hanya terjaga dengan kolaborasi lintas sektor,” kata Shelvy menandaskan.
ASDP terus melakukan edukasi kepada pengemudi dan perusahaan angkutan umum agar memanfaatkan fitur pembaruan data di aplikasi. Perusahaan angkutan juga diwajibkan menyerahkan manifest kepada pengemudi sebelum keberangkatan sebagai bagian dari kewajiban sesuai Permenhub No. 26 Tahun 2015.
Editor : Merwanda











