PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Agus Khatibul Umam, menanggapi aksi mahasiswa pecinta alam (mapala) yang menggelar upacara bendera di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Pandeglang
Ia menilai, pengibaran bendera merah putih di lokasi tersebut merupakan bentuk ekspresi perayaan kemerdekaan.
“Ya bagus, berarti ada ekspresi. Yang penting tidak mengganggu. Mau dikibarkan di manapun, bendera merah putih harus berkibar,” ujar Agus saat diwawancarai RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 17 Agustus 2025.
Menurut Agus, meskipun dilakukan di tempat yang identik dengan sampah, pengibaran bendera tetap sah sebagai simbol kemerdekaan. Ia menekankan, bendera merah putih dapat dikibarkan di berbagai lokasi selama dilandasi niat baik.
“Di manapun, bendera merah putih harus berkibar, apalagi di hari kemerdekaan,” tegasnya.
Agus menyebut aksi Mapala itu sebagai part of expression (bagian dari ekspresi) masyarakat. “Mau dikibarkan di sekolah, kantor, rumah, atau bahkan di TPA, tidak masalah. Itu sah-sah saja,” katanya.
Menanggapi pandangan negatif karena lokasi TPA yang identik dengan kotor, Agus meminta masyarakat bersikap bijak.
“Menurut saya, pengibaran bendera merah putih di TPA tetap bagian dari rasa cinta tanah air. Tafsirnya bisa bermacam-macam, tapi kita mesti husnudzon,” jelasnya.
Pada momentum HUT ke-80 RI, Agus berharap Pandeglang terus berkembang.
“Pandeglang semakin maju, Indonesia jaya merdeka,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan mapala dari berbagai kampus di Banten menggelar upacara bendera di TPA Bangkonol, Minggu, 17 Agustus 2025. Upacara berlangsung khidmat meski di tengah tumpukan sampah. Mereka juga membentangkan bendera merah putih berukuran raksasa sebagai simbol kepedulian terhadap lingkungan.
Editor: Aas Arbi











